Sejarah GBHN, Garis-Garis Besar Haluan Negara yang Ingin Dihidupkan Lagi di Era Reformasi

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: sara dita

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Orde Baru identik dengan keputusan-keputusan yang diambil oleh Presiden.

Termasuk adanya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu.

Ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun, GBHN berlaku sejak Orde Baru pemerintahan Presiden Soeharto.

Namun GBHN tidak berlaku lagi sejak 2000.

Saat awal pembentukan dulu, MPRS sudah mampu memilih presiden.

Baca: Menu Sahur Soekarno Cs Disiapkan oleh Sosok WNA Jepang saat Rumuskan Teks Proklamasi Indonesia

Namun pada prosesnya di saat Orde Baru, MPRS tidak berhasil menyusun GBHN baru untuk mengganti yang lama.

Selain memakan waktu lama, penyusunan GBHN juga harus dilakukan persiapan agar kemudian hari tuntutan pasal 3 UUD 1945 dapat dipenuhi.

Guna membantu tugas MPR di kemudian hari agar berhasil dalam tugasnya menyusun GBHN, maka dalam sidang-sidang umum MPR pada masa sesudah pemilihan umum 1971, Presiden selalu memberikan jasanya.

Sebagai dewan pejabat tinggi negara akan senantiasa diberikan tugas untuk menjadi pelaksanaan dan pertangungjawaban GBHN dengan mengkolaborasikan tugas MPR.

Maka Presiden telah menyiapkan bahan-bahan masukan untuk menyusun GBHN bagi sidang-sidang umum MPR tahun 1973, 1978, 1983 dan 1988.

MPR menyiapkan susunan dan rancangan GBHN atas mandat dari Presiden.

Setelah rancangan itu sudah siap, maka diajukanlah ke sidang MPR.

Pembacaan GBHN dilakukan setiap tanggal 16 Agustus.

Baca: Laksamana Maeda Pinjamkan Rumahnya untuk Susun Teks Proklamasi, Dipenjara Sekutu Karena Bantu RI

Akan tetapi dengan adanya amandemen UUD 1945 itu terjadi perubahan peran MPR dan Presiden, yang kemudian GBHN tak lagi berlaku.

Sebagai gantinya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Dalam beleid ini dikatakan bahwa penjabaran tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam pembukaan UUD 1945 yang dituangkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

Skala waktu RPJP adalah dua puluh tahunan.

Kemudian dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), yaitu perencanaan dengan skala waktu lima tahun.

Skala lima tahunan ini memuat visi, misi, dan program pembangunan dari presiden terpilih dengan berpedoman pada RPJP.

Di tingkat daerah, pemerintahan daerah harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah (RPJPD dan RPJMD).

Namun dengan tetap merujuk kepada RPJP Nasional.

Pada 2019 isu GBHN kembali berhembus.

PDI Perjuangan mengusulkan perubahan sejumlah pasal Undang Undang Dasar 1945 untuk mengembalikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Namun sejumlah kalangan khawatir usulan menghidupkan kembali GBHN bisa mengembalikan Indonesia ke era orde baru dan merusak sistem presidensial.(*)

# reformasi # GBHN # Garis-Garis Besar Haluan Negara # orde baru # Presiden Soeharto

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda