Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Dwifungsi ABRI era Orde Baru saat TNI 'Jajah' Kursi Pemerintahan, Kini Hidup Lagi?
TRIBUN-VIDEO.COM - Meski menuai polemik, nyatanya Kamis 20 Maret 2025 hari ini, RUU TNI disahkan dalam paripurna menjadi UU.
Beberapa pasal yang dikhawatirkan menumbuhkan kembali dwifungsi TNI, pada akhirnya berlaku dengan beberapa perluasan jabatan yang bisa diduduki TNI aktif.
Lantas apa sedianya Dwifungsi TNI atau yang pada masanya adalah Dwifungsi ABRI?
AWAL LAHIRNYA DWIFUNGSI ABRI
Konsep dwifungsi ABRI pada mulanya dilontarkan oleh AH Nasution dalam peringatan ulang tahun Akademi Militer Nasional (AMN) pada 12 November 1958 di Magelang.
Kala itu, AH Nasution adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Konsep "Jalan Tengah" yang dibawanya, menjadi cikal bakal Dwifungsi ABRI kala itu.
AH Nasution bergagasan bahwa militer sebagai kekuatan politik berhak berperan dalam pemerintahan berdasarkan asas kekeluargaan.
Pemikiran ini muncul karena kegagalan politisi sipil dalam merumuskan kebijakan.
Hingga adanya rasa saling curiga antara tentara dan politikus yang menyebabkan ketidakstabilan politik.
Kala itu AH Nasution menekankan bahwa TNI, khususnya Angkatan Darat, tak akan memerintah sebagai pemerintahan militer dan tak akan menjadi alat pasif politikus.
AH Nasution menggarisbawahi bahwa militer terlibat dalam membina negara dan menjaga stabilitas, bukan merebut kekuasaan.
Konsep ini berlanjut dengan Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959, yang memberikan landasan konstitusional bagi peran politik ABRI sebagai golongan fungsional dan kekuatan sosial politik.Â
Pada 1962, ABRI membentuk koramil di setiap kecamatan, babinsa di setiap desa, dan resimen mahasiswa di kampus-kampus.
Baca: Respons Presiden Prabowo Terkait Revisi Undang-Undang TNI, Begini Kata Ketua Komisi I DPR RI
DWIFUNGSI ABRI DI ERA ORDE BARU
Sayangnya, Implementasi konsep "Jalan Tengah" oleh Soeharto di era Orde Baru jauh melampaui gagasan AH Nasution.Â
Dwifungsi ABRI diartikan sebagai peran ganda tentara, yaitu sebagai alat pertahanan dan kekuatan politik praktis.
Tujuan awalnya adalah agar politisi sipil dan militer terlibat bersama dalam proses perumusan dan pengambilan keputusan politik demi stabilitas negara.Â
Namun, Presiden Soeharto memanfaatkan Dwifungsi ABRI untuk mempertahankan kekuasaannya selama tiga dekade.
Setelah Soeharto berkuasa, banyak tokoh militer menduduki jabatan strategis seperti menteri, gubernur di 22 dari 26 provinsi, duta besar, bupati, hingga level desa.Â
Pada 1967, anggota ABRI mendapat 43 kursi gratis di DPR.Â
Kursi DPRD pun seringkali tidak diisi oleh putra daerah.
Militer juga berperan dalam pembentukan Golongan Karya (Golkar) yang menjadi partai pemerintah Orde Baru.Â
ABRI bahkan diwajibkan memenangkan Golkar dalam setiap pemilu.
Selain itu, militer juga menguasai bisnis, termasuk sektor ekonomi strategis seperti BUMN Pertamina dan Bulog.Â
Setiap angkatan juga membentuk yayasan dan koperasi, contohnya Yayasan Kartika Eka Paksi milik Angkatan Darat yang memiliki 26 perseroan terbatas.
Baca: Demo DPR Ricuh! Massa Lempar Batu dan Petasan ke Aparat, Tolak Pengesahan UU TNI
PENGHAPUSAN DWIFUNGSI TNI
Pada era Orde Baru, pelaksanaan dwifungsi ABRI mendapatkan banyak tentangan mulai dari tokoh masyarakat, intelektual, mahasiswa, bahkan dari kalangan militer sendiri.
Dominasi militer terhadap sipil akibat Dwifungsi ABRI bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Dwifungsi ABRI menjadi salah satu tuntutan mahasiswa saat Reformasi 1998.
Setelah Soeharto lengser pada Mei 1998, tekanan untuk menghapus Dwifungsi ABRI terus meningkat.Â
Pada Juli 1998, TNI meninjau ulang peran sosial politiknya.Â
Istilah Dwifungsi ABRI tidak lagi digunakan dan perubahan fungsi militer dilakukan secara bertahap.
Pada rapat pimpinan 19-20 April 2000, diputuskan bahwa tentara keluar dari jalur politik dan fokus sebagai komponen utama pertahanan negara.Â
Sejarah Dwifungsi ABRI berakhir di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.Â
Setelah reformasi, peran tentara dibatasi hanya pada pengelolaan koperasi.
KEKHAWATIRAN BANGKITNYA DWIFUNGSI
Puluhan tahun setelah Reformasi 1998, kekhawatiran hidup kembalinya dwifungsi TNI kembali muncul.
RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dalam UU TNI yang baru, TNI aktif bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga, dari yang sebelumnya hanya 10 lembaga.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Nila
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Sikap Presiden Prabowo seusai Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Dicopot sebagai Wapres Lewat MPR
Kamis, 24 April 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Tragedi April Makassar Berdarah, Bentrok Gegara Kebijakan Kenaikan Tarif Angkutan
Kamis, 24 April 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Peristiwa Tragis Wanita Tewas Membusuk di Lift Bandara Kualanamu, Sempat Ditutupi
Kamis, 24 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Mencekam 2 Prajurit TNI Lolos Tembakan IDF di Lebanon, Gedung Dihantam Serangan Israel
Kamis, 24 April 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Menolak Lupa Tragedi Wadas, Warga Bentrok dengan Polisi hingga Berujung Ditangkap
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.