Rabu, 14 Mei 2025

Regional

RESMI JADI JC Kasus Subang, Danu Dapat Sejumlah Keuntungan, Kini Tak Lagi 1 Tahanan dengan Yosef

Senin, 4 Desember 2023 17:14 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Muhammad Ramdhanu alias Danu, tersangka kasus Subang ditempatkan di tempat khusus sejak menyerahkan diri.

Hal tersebut diungkapkan Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan sejak menyerahkan diri.

Danu ditempatkan di tempat khusus dan berbeda dari tempat Yosep yang ditahan di Rutan Polda Jabar.

"Kita tempatkan di tempat khusus dan juga keluarganya kita berikan pengamanan," bebernya, Sabtu (2/12/2023).

"Kami sudah sampaikan pada LPSK bahwa selama ini Danu sudah mendapat pengamanan khusus dari kita," lanjut Surawan.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Danu sebagai justice collaborator kasus pembunuhan ibu dan anak asal Subang, Jawa Barat, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Baca: Informasinya Kuak Kasus Subang, Ini Sederet Perlindungan yang Diberikan LPSK ke Danu: Terkabul

Danu merupakan salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu.

Danu menjadi tersangka yang menyerahkan diri ke polisi dan mengungkap peran masing-masing tersangka.

Kombes Pol Surawan menambahkan tiga tersangka lain, yakni Mimin, Arighi, dan Abi hingga kini belum ditahan.

Ketiganya menempuh pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca: Yosef Buktikan Kebohongan Danu saat Rekonstruksi Kasus Subang, Polisi Persilakan Tersangka Mengelak

Ia menyatakan siap menghadapi pra peradilan yang diajukan ketiga tersangka tersebut.

"Kita hadapi itu dulu, tidak ada masalah, itu kan hak tersangka."

"Kita menetapkan tersangka pada orang, dia punya hak juga untuk melakukan pra peradilan," lanjutnya.

Meski ketiga tersangka mengajukan pra peradilan, Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Enggak, tetap (berjalan). Kami sudah melimpahkan berkas perkara 3 hari lalu, kita memisahkan menjadi empat berkas semuanya," tuturnya.

Kombes Pol Surawan menerangkan hanya berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tersangka Kasus Subang Danu Ditempatkan di Tempat Khusus, Tidak Satu Ruangan dengan Yosep

# justice collaborator # kasus Subang # danu # Yosef

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #justice collaborator   #kasus Subang   #danu   #Yosef

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved