Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Bukan Mimin, Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Terbukti Rusak TKP Pembunuhan

Selasa, 10 September 2024 16:42 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memunculkan tersangka baru dari hasil perkembangan penyidik Ditkrimum Polda Jabar.

Hal itu secara langsung diungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024).

Menurut Jules, beberapa waktu lalu kasus ini berhasil terungkap dan telah divonis oleh pengadilan.

Sejauh ini, katanya, proses penyidikan telah dilakukan perkembangan.

Untuk tersangka lain menurutnya masih beberapa orang dilakukan proses penyidikan.

"Tentunya sudah kami berkoordinasi dengan kejaksaan. Penyidik Ditkrimum Polda Jabar lakukan penindakan penanganan kasus tindak pidana yang menghalangi atau merintangi penyidikan (obstruction of justice). Berdasarkan laporan polisi tahun 2023, pada 18 Desember 2023 sudah dilakukan penanganan terkait itu," katanya.

Kombes Jules Abraham menyebut jika tersangka yang baru ini pelakunya berinisial T yang merupakan oknum polisi yang pada 2021 sebagai Kanit Resmob Polres Subang.

Baca: Yosep Kasus Subang Divonis 20 Tahun Penjara: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Tersangka itu ditetapkan telah mengambil TKP pada Selasa (19/8/2021) bermodus memerintahkan saksi S untuk menguras bak mandi di TKP.

"Saat itu saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP."

"Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," ucap Kombes Jules.

Dia menceritakan, pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP dan mengambil foto di lokasi.

Lalu, pukul 17.00 WIB tersangka T kembali masuk TKP dan meminta saksi S menguras bak mandi.

Berikutnya, pada 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP untuk kembali menguras bak mandi dan kembali meminta bantuan saksi S dan MR lantaran pada 18 Agustus pengurasan bak mandi belum tuntas.

"Tersangka T ini kami tetapkan telah merintangi proses penyidikan para penyidik. Dia dikenakan pasal 221 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan penjara."

"Kami pun belum temukan keterkaitan hubungan tersangka T ini dengan pelaku lain atau korban. Kami masih lakukan proses penyidikan," katanya.

Baca: Danu Ungkap Sosok Oknum Polisi yang Siksa Dirinya agar Bungkam Tutupi Kasus Subang, Seorang Perwira?

Tersangka T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 berniat mencari tersangkanya, tetapi hal tersebut menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan," katanya.

Selanjutnya, Kombes Jules menyebut pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna penuntutan sidang pengadilan.

Pasalnya, para pelaku turut serta melaksanakan pembunuhan yang masih berproses dan Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan."

"Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ada Tersangka Baru Kasus Subang, Bukan Mimin dan Anaknya tapi Perwira Polisi

# pembunuhan ibu dan anak # kasus Subang # Perwira Polisi

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved