Terkini Nasional
Informasinya Kuak Kasus Subang, Ini Sederet Perlindungan yang Diberikan LPSK ke Danu: Terkabul
TRIBUN-VIDEO.COM - Danu tersangka kasus Subang diterima jadi Justice Collaborator.
Informasi yang Danu berikan dianggap membuka misteri kematian ibu dan anak bernama Tuti dan Amel.
Bagaimana kabar lengkapnya?
Diketahui, pengajuan M Ramdanu atau Danu sebagai justice collaborator diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Danu sendiri jadi tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Informasi yang diberikan Danu pada polisi pun berhasil membuka sejumlah misteri kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang dua tahun tak terungkap.
Diterimanya Danu sebagai justice collaborator dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (30/11/2023).
Baca: BEREDAR REKAMAN Suara Yosef Tuding Yoris Terlibat Kasus Subang, Sebut Jadi Sosok Pengemudi Alphard
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.
Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Ahmad Taufan, kuasa hukum Danu, mengatakan, sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap kliennya sebagai justice collaborator (JC).
"Ya, hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu," ujar Ahmad Taufan, Jumat (1/12/2023).
Achmad Taufan pun mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Baca: TERKUAK! ALASAN DANU Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, LPSK Temukan Ada Ancaman Nyata
"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," katanya.
Menurutnya, dikabulkannya permohonan Danu sebagai JC menjadi kekuatan baginya untuk membongkar kasus Subang agar semakin terang benderang.
"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus."
"Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jabar melakukan rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, di Jalan Cagak, Subang.
Dalam rekontruksi kasus Subang itu, terungkap cara Yosep menghabisi nyawa istrinya, Tuti Suhartini, dan putrinya, Amalia Mustika Ratu.
Yosep mengeksekusi istri dan putrinya menggunakan stik golf dan golok.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul KEINGINAN Danu Jadi Justice Collaborator Terkabul, Informasinya Kuak Misteri Kematian Tuti & Amel
# justice collaborator # danu # kasus Subang
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Baru Ketahuan! Harta Kekayaan Polisi Inisial T Melejit Saat Tangani Kasus Subang
Rabu, 11 September 2024
Terkini Nasional
Bukan Mimin, Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Terbukti Rusak TKP Pembunuhan
Selasa, 10 September 2024
Viral News
Oknum Perwira Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Selasa, 10 September 2024
Live Update
Yosep Kasus Subang Divonis 20 Tahun Penjara: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Jumat, 26 Juli 2024
TRIBUN-VIDEO UPDATE
Bongkar Persamaan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dengan Kasus Subang, Nasib Pegi Mirip Mimin Cs?
Selasa, 25 Juni 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.