Regional
TERKUAK! ALASAN DANU Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, LPSK Temukan Ada Ancaman Nyata
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan Muhamad Ramdanu alias Danu sebagai justice collaborator dalam kasus Subang.
LPSK membeberkan sejumlah temuan dari Danu terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Atas temuan inilah LPSK memutuskan menerima permohonan Danu sebagai JC dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Keputusan LPSK menerima permohonan Danu menjadi justice collaborator diambil dalam Sidang Mahkaman Pimpinan LPSK pada Senin (27/11/2023).
"Memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam Program Pemenuhan Hak Saksi Pelaku atau justice collaborator," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Pembunuhan Tuti dan Amel terjadi pada 18 Agustus 2021 di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang.
Baca: Mimin CS Lakukan Perlawanan, Siap Bantah Kesaksian Danu soal Kasus Subang Lewat Praperadilan
Dalam kesaksiannya, Danu mengungkap keterlibatan Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
"MR diduga melakukan pembunuhan bersmaa dengan tersangka lain Y, AR, AB dan M," jelasnya.
Atas pengakuannya Danu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.
Selain itu Yosef, Mimin, Arighi dan Abi pun ditetapkan tersangka kasus Subang.
Yosef ditahan di Polda Jabar.
Sementara Mimin, Arighi dan Abi Aulia dikenakan wajib lapor.
Kemudian Danu mengajukan permohonan menjadi justice collaborator pada Senin (23/10/2023).
"MR mengajukan permohonan untuk mendapat perlidungan dan rekomendasi sebagai juctice collaborator," kata Edwin Partogi.
Baca: Terkuak Alasan Danu Sempat Bohong di Awal, Berubah-ubah dalam Beri Keterangan Kasus Subang
Dari hasil pendalaman, LPSK menemukan sejumlah temuan dari Danu terkait kasus Subang.
LPSK menilai kesaksian Danu berkontribusi dalam pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Kesaksian MR berkontribusi membantu membuat terang penyidikan," katanya.
Selain itu ditemukan juga ancaman nyata atau kekhawatiran terjadinya ancaman karena Danu memberi kesaksian soal pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Ditemukan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarga MR," jelasnya.
LPSK juga menemukan hasil psikologis Danu yang membutuhkan konseling.
"Hasil pemeriksaan psikologis, MR memilik situasi psikologis tertentu yang membutuhkan konseling pemulihan lanjutan," jelas Edwin.
LPSK memutuskan menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh MR karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Bentuk perlindungan yang diberikan kepada MR berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis," kata Edwin Partogi.
Perlu diingatkan kembali, Danu mengungkap kasus Subang hingga menyeret Yosef, Mimin, Arighi dan Abi Aulia.
Dalam kesaksiannya, Danu mengungkap bahwa Yosef memiliki peran penuh dalam pembunuhan Tuti dan Amel.
Kata Danu, Yosef ketahuan Tuti ketika mengambil uang Rp 30 juta di kamar Amel.
Yosef kemudian cekcok lalu menghentikan perlawanan Tuti menggunakan golok dan stik golf.
Menurut keterangan Danu, Yosef pula yang menghabisi nyawa Amalia Mustika Ratu menggunakan stik golf.
Yosef memukul kepala Amel menggunakan stik golf.
Sementara Danu dan Arighi Reksa Pratama memegangi tangan Amel.
Danu, Arighi, Abi Aulia dan Yosef Hidayah mengangkat jasad Tuti ke kamar mandi lalu dimasukkan ke bagasi mobil Alphard.
Jasad Amel digotong sendiri oleh Yosef ke bagasi Alphard melalui pintu depan.
Sedangkan Mimin menurut Danu bertugas memandikan jasad Tuti dan Amel.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, LPSK Ungkap Temuan : Adanya Ancaman yang Nyata
# danu # Muhamad Ramdanu # kasus Subang # LPSK # justice collaborator
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews Bogor
Tribunnews Update
Mantan Admin Judol Dapat Intimidasi seusai Wawancara TV, LPSK Beri Perlindungan Darurat
Senin, 21 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Baru Oknum Polisi Diduga Bunuh Anaknya Usia 2 Bulan, Ibu Korban Akui Sempat Diintimidasi
Rabu, 12 Maret 2025
Live Update
Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba Anak Bos Prodia di Jaksel, Keluarga Korban Minta Perlindungan LPSK
Jumat, 14 Februari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Bekingi Korban Selamat Penembakan Bos Rental Mobil, LPSK Siap Bantu Biaya Medis hingga Proses Hukum
Jumat, 10 Januari 2025
LIVE UPDATE
LPSK Jadi Benteng Perlindungan 6 Korban dan Saksi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol
Kamis, 9 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.