Minggu, 11 Mei 2025

Viral News

Oknum Perwira Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Selasa, 10 September 2024 15:47 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Barat kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat yang terjadi pada 2021 silam.

Tersangka berinisial T yang sempat bertugas sebagai Kanit Resmob Polres Subang yang kini dimutasi ke bagian Bhabinkamtibmas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Selasa (10/9) menuturkan, T jadi tersangka karena menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut laporan polisi tahun 2023 lalu.

Baca: Yosep Kasus Subang Divonis 20 Tahun Penjara: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Jules mengungkapkan, T melakukan perintangan penyidikan karena merusak tempat kejadian perkara (TKP).

Perusakan itu dengan cara memerintahkan saksi S untuk menguras bak mandi di TKP.

Saksi S kemudian mengajak saksi MR untuk menguras bak.

Adapun T berdalih, tujunnya menguras bak mandi adalah untuk mencari barang bukti yang mungkin tertinggal.

Namun tindakan ini justru menyebabkan perubahan di TKP dan mengambat tim inafis dalam melakukan olah TKP.

Terlebih tindakan tersebut tak memiliki izin dari tim penyidik.

Jules mengungkapkan, tersangka T masuk ke TKP pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB.

Saat itu T mengambil foto di lokasi.

Baca: Jokowi-Gibran Melayat Hamzah Haz, Saka Tatal Yakin Menang PK hingga Sidang Vonis Kasus Subang

Kemudian pukul 17.00 WIB, T kembali ke TKP dan meminta saksi S untuk menguras bak mandi.

Pada hari berikutnya, tersangka T kembali ke TKP dan meminta bantuan saksi S dan MR untuk menguras bak mandi lantaran belum tuntas.

Sejauh ini Polda Jabar belum menemukan keterkaitan hubungan tersangka T dengan pelaku atau tersangka lain.

Terkait hal tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman.

Baca: Kasus Subang Berlanjut, Yosef Hidayah Bakal Terima Tuntutan dari JPU Besok

Adapun dalam kasus Subang, satu tersangka yakni Yosep Hidayah telah menjalani sidang dan divonis 20 tahun penjara.

Yosep dianggap bersalah dalam kasus kematian istrinya, Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu.

Meski telah divonis, namun Yosep masih menyangkal tuduhan yang dialamatkan padanya.

Yosep ditetapkan sebagai tersangka seusai saksi Danu menyerahkan diri ke polisi. (*)

Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan

# Perwira Polisi # tersangka # pembunuhan ibu dan anak # kasus Subang

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved