Terkini Daerah
Respons Puan soal Tuntutan Hukuman Mati Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati: Peringatan bagi Semua Pelaku
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan, yang dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Menurut Puan, tuntutan itu akan menjadi peringatan bagi para pelaku kekerasan seksual.
"Kita tunggu proses hukum, tolong berikan keadilan bagi santriwati tapi ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya itu mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Baca: Update Kasus Herry Wirawan, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Sejumlah Alasan Jaksa
Baca: Tak Hanya Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa Juga Tuntut Herry Wirawan agar Dimiskinkan
Puan mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan itu.
Namun, dia menegaskan kasus serupa tak boleh terjadi lagi di manapun.
"Saat ini kan proses hukum masih berjalan, sekarang kan dalam proses tuntutan. Jadi kita hargai proess hukum yang sedang berjalan, tapi ntinya jangan lagi terjadi hal-hal seperti itu di mana pun. Bukan hanya di dalam lingkungan keagamanan, sekolahan dan lain-lain," pungkas Puan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Puan Soal Terdakwa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Jadi Peringatan Bagi Semua Pelaku
# Hukuman Mati Herry Wirawan # Hukuman Herry Wirawan # Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati # Herry Wirawan
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Vonis Mati Herry Wirawan Dianggap Tak Buat Jera Pelaku Kekerasan Seksual: Fokus Pemulihan Korban
Kamis, 5 Januari 2023
HOT TOPIC
Vonis Mati Herry Wirawan Diharapkan Jadi Peringatan dan Efek Jera untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Kamis, 5 Januari 2023
Terkini Daerah
Komnas Perempuan Tak Mendukung Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan yang Ditolak MA
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Hukuman Mati
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Guru Bejat Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Garut Dihukum Mati, Keluarga Korban sudah Merasa Tenang
Rabu, 4 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.