Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Respons Puan soal Tuntutan Hukuman Mati Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati: Peringatan bagi Semua Pelaku

Rabu, 12 Januari 2022 21:18 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan, yang dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Menurut Puan, tuntutan itu akan menjadi peringatan bagi para pelaku kekerasan seksual.

"Kita tunggu proses hukum, tolong berikan keadilan bagi santriwati tapi ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya itu mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca: Update Kasus Herry Wirawan, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Sejumlah Alasan Jaksa

Baca: Tak Hanya Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa Juga Tuntut Herry Wirawan agar Dimiskinkan

Puan mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan itu.

Namun, dia menegaskan kasus serupa tak boleh terjadi lagi di manapun.

"Saat ini kan proses hukum masih berjalan, sekarang kan dalam proses tuntutan. Jadi kita hargai proess hukum yang sedang berjalan, tapi ntinya jangan lagi terjadi hal-hal seperti itu di mana pun. Bukan hanya di dalam lingkungan keagamanan, sekolahan dan lain-lain," pungkas Puan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Puan Soal Terdakwa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Jadi Peringatan Bagi Semua Pelaku

# Hukuman Mati Herry Wirawan # Hukuman Herry Wirawan # Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati # Herry Wirawan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved