Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Hukuman Mati

Rabu, 4 Januari 2023 19:58 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati akibat perbuatannya.

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Herry Wirawan sempat menggemparkan publik karena aksi bejatnya yang telah menghamili beberapa santriwatinya.

Baca: Ini Tanggapan Keluarga Korban di Garut saat Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Penolakan kasasi ini dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni seperti dikutip dari website MA, Selasa (3/1).

"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

Sebelumnya Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut guru bejat ini dengan hukuman mati.

Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santri Divonis Mati, Kemenag: Semoga Jadi Pelajaran Berharga

Majelis hakim PT Bandung kemudian memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi mati.

Tak terima mendapat vonis yang lebih berat, Herry Wirawan mengajukan kasasi ke MA yang kemudian hasilnya menetapkan ia menjalani hukuman mati.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan sempat menggemparkan publik pada tahun 2022.

Pasalnya ia melecehkan belasan santriwatinya bahkan sebanyak delapan di antaranya sampai melahirkan anak.

Baca: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati, Hakim Tolak Kasasi & Kabulkan Banding JPU

Mirisnya, aksi ini diketahui oleh istri Herry hingga menyebabkannya mengalami trauma.

Herry bahkan melakukan aksi bejatnya ketika sang istri dalam keadaan hamil tua, hal ini yang menyebabkan sang anak lahir dalam kondisi tidak normal.

Istri Herry sempat curiga dan bertanya pada sang suami, namun ia diminta untuk diam bahkan ikut mengurus bayi para korban.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News, Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, MA Tolak Kasasi Guru Bejat yang Rudapaksa 13 Santri

# hukuman mati # Bandung # santriwati # pemerkosaan # Herry Wirawan

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved