Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Ini Tanggapan Keluarga Korban di Garut saat Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Rabu, 4 Januari 2023 19:12 WIB
Tribun Jatim

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan, guru bejat yang merudapaksa 13 santriwatinya di Bandung kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia tetap dihukum mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.

Sebelumnya kasasi tersebut diajukan ke MA setelah terdakwa Herry Wirawan tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yakni hukuman mati.

Salah satu keluarga korban kebejatan Herry Wirawan asal Garut, AN (35) merespon putusan tersebut.

Ia menyebut saat ini keluarganya telah tenang lantaran pelaku Herry Wirawan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia menuturkan kasus rudapaksa tersebut merupakan peristiwa yang menyayat hati, pikiran, dan tenaga.

Baca: Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati, Jadi Peringatan Kasus Pelecehan

Sejak pertama kelakuan bejat Herry Wirawan diketahui keluarga santriwati di Garut, ia mengaku terus aktif melakukan langkah hukum termasuk meminta bantuan ke lembaga bantuan hukum.

NA menjelaskan putusan hukuman mati untuk Herry Wirawan tidak lepas dari berbagai dukungan dari semua pihak.

Meski menurutnya kasus tersebut sempat senyap selama enam bulan, akhirnya bisa muncul ke permukaan dan diketahui oleh publik.

Ia berharap kasus Herry Wirawan bisa menjadi pelajaran penting untuk penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual.

Baca: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santri Divonis Mati, Kemenag: Semoga Jadi Pelajaran Berharga

Sebelumnya guru bejat Herry Wirawan dan pemilik Madani Boarding School yang beralamat di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.

Jaksa kemudian mengajukan banding.

Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Korban di Garut

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Jatim

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved