Terkini Nasional
Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati, Jadi Peringatan Kasus Pelecehan
TRIBUN-VIDEO.COM - Dilansir dari Tribunnews.com, permohonan kasasi Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Guru yang juga pimpinan pondok pesantren ini harus rela menerima luka pahit karena dijatuhi hukuman mati.
Ia harus pasrah menerima resiko perbuatan bejatnya sendiri karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Herry Wirawan Guru Pelaku Pelecehan 13 Santriwati, Divonis Hukuman Mati
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur Waryono mengatakan keputusan ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, tidak terulang lagi.
Menurutnya, sebelum hakim menjatuhkan vonisnya, ia tentu telah mempertimbangkan banyak hal.
Baca: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati, Hakim Tolak Kasasi & Kabulkan Banding JPU
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera."
“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” kata Waryono, Rabu (3/1/2023) dikutip dari TribunJabar.co.id.
Waryono menilai, hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan ini sebagai bentuk ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
# Herry Wirawan # pelaku # santriwati # rudapaksa # hukuman mati
Baca berita lainnya terkait Herry Wirawan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan
Tribunnews Update
2 Pesilat Pelaku Pengeroyokan terhadap Pemuda di Ngawi Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 7 April 2026
Nasional
CARA PELAKU Utama Pengeroyokan Pukul Tuan Rumah Hajatan Pakai Bambu Sepanjang 35 CM
Selasa, 7 April 2026
LIVE UPDATE
LIVE UPDATE SIANG: Skandal Pengasuh Ponpes Bangkalan, Ibu Korban Peluru Nyasar Gresik Cari Keadilan
Selasa, 7 April 2026
Regional
LIVE UPDATE: Kasus Ponpes di Bangkalan Segera Disidangkan, Ibu Korban Peluru Nyasar Cari Keadilan
Selasa, 7 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pelaku Penganiayaan Maut di Hajatan Purwakarta Residivis Kasus Curat, Pernah Dipenjara Tahun 2007
Selasa, 7 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.