Terkini Nasional
Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati, Jadi Peringatan Kasus Pelecehan
TRIBUN-VIDEO.COM - Dilansir dari Tribunnews.com, permohonan kasasi Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Guru yang juga pimpinan pondok pesantren ini harus rela menerima luka pahit karena dijatuhi hukuman mati.
Ia harus pasrah menerima resiko perbuatan bejatnya sendiri karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Herry Wirawan Guru Pelaku Pelecehan 13 Santriwati, Divonis Hukuman Mati
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur Waryono mengatakan keputusan ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, tidak terulang lagi.
Menurutnya, sebelum hakim menjatuhkan vonisnya, ia tentu telah mempertimbangkan banyak hal.
Baca: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati, Hakim Tolak Kasasi & Kabulkan Banding JPU
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera."
“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” kata Waryono, Rabu (3/1/2023) dikutip dari TribunJabar.co.id.
Waryono menilai, hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan ini sebagai bentuk ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
# Herry Wirawan # pelaku # santriwati # rudapaksa # hukuman mati
Baca berita lainnya terkait Herry Wirawan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
6 hari lalu
Live Update
Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sidakarya Denpasar, Mobil Sampai Tabrak-tabrakan
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tampang 9 Pelaku Penembakan Pria di Samarinda, Ada yang Jadi Eksekutor hingga Pemantau Lokasi
Senin, 5 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Penembakan Pria di Tempat Hiburan Samarinda Dipicu Dendam, Ada Dugaan Terkait Jaringan Narkoba
Senin, 5 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
9 Pelaku Penembakan Pria di Samarinda Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polisi Telusuri Asal Senjata
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.