Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati, Jadi Peringatan Kasus Pelecehan

Rabu, 4 Januari 2023 14:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dilansir dari Tribunnews.com, permohonan kasasi Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Guru yang juga pimpinan pondok pesantren ini harus rela menerima luka pahit karena dijatuhi hukuman mati.

Ia harus pasrah menerima resiko perbuatan bejatnya sendiri karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Herry Wirawan Guru Pelaku Pelecehan 13 Santriwati, Divonis Hukuman Mati

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur Waryono mengatakan keputusan ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, tidak terulang lagi.

Menurutnya, sebelum hakim menjatuhkan vonisnya, ia tentu telah mempertimbangkan banyak hal.

Baca: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati, Hakim Tolak Kasasi & Kabulkan Banding JPU

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera."

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” kata Waryono, Rabu (3/1/2023) dikutip dari TribunJabar.co.id.

Waryono menilai, hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan ini sebagai bentuk ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.

# Herry Wirawan # pelaku # santriwati # rudapaksa # hukuman mati

Baca berita lainnya terkait Herry Wirawan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan

Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Herry Wirawan   #pelaku   #rudapaksa   #santriwati   #hukuman mati

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved