Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati, Hakim Tolak Kasasi & Kabulkan Banding JPU

Rabu, 4 Januari 2023 11:45 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, Rabu (4/1/2023).

Hal tersebut membuat Herry tetap dihukum mati sebagimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Dikutip dari Kompas.com, pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Bandung meminta JPU menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.

Baca: Nasib Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, MUI Jawa Barat Sepakat Menyetujui

Namun permohonan JPU tersebut tidak dikabulkan hakim.

Pasalnya hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry.

Hal itu membuat jaksa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

Kemudian Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah mengabulkan permintaan banding JPU.

Di mana Pengadilan tingkat II memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

Herry tidak menerima dihukum mati lantas ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca: Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati pada Herry Wirawan, Rudapaksa 13 Santriwati

Namun permohonan Herry itu ditolak oleh hakim.

Diketahui perbuatan pemerkosaan tersebut dilakukan Herry sejak tahun 2016 hingga 2021.

Herry telah memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat yakni di yayasan pesantren, hotel dan apartemen. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasasi Ditolak, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Tetap Divonis Mati

# TRIBUNNEWS UPDATE #  Herry Wirawan # santriwati # pemerkosaan # hukuman mati

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved