Terkini Nasional
Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santri Divonis Mati, Kemenag: Semoga Jadi Pelajaran Berharga
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku rudapaksa sebanyak 13 santri di Bandung, yakni Herry Wirawan divonis mati.
Guru sekaligus pimpinan pondok pesantren tersebut harus rela menerima luka pahit lantaran dijatuhi hukuman mati atas ulahnya sendiri.
Kementerian Agama (Kemenag) berharap, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan mampu memberikan efek jera serta dapat dijadikan pelajaran berharga untuk yang lain.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, yakni Waryono Abdul Ghafur turut memberikan tanggapan atas vonis tersebut.
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur.
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” sambungnya.
Waryono menyebut, terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Herry Wirawan, tentunya hakim telah mempertimbangkan banyak hal.
Menurut Waryono, hal tersebut juga merupakan bentuk ketegasan hakim serta keteguhan pihak penegak hukum.
Baca: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati, Hakim Tolak Kasasi & Kabulkan Banding JPU
“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” terang Waryono.
Usai terjadinya kasus tersebut, kini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Yakni, terdapat dalam Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022.
Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Atas hal itu, Waryono berharap dengan adanya penerapan regulasi tersebut dapat menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Nantinya, pihak Kemenag akan memberikan sosialisasi ke sejumlah lembaga pendidikan terkait penerbitan regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder-nya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” tutur Waryono.
(Tribun-Video.com/Kompas.com).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Harap Vonis Mati Herry Wirawan Beri Efek Jera dan Pelajaran Berharga"
# Herry Wirawan # rudapaksa # santri # Predator # Kemenag # hukuman mati
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Kompas.com
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
Live Update
Kanwil Kemenag NTB Serukan Dirinya Mundur, Jika Keberangkatan Haji Bupati Lombok Tengah Tertunda
7 hari lalu
Tribunnews Update
Kemenag Imbau Jemaah Tak Paksakan Ibadah Sunah di Madinah, Mustain Ahmad: Ibadah sesuai Kemampuan
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.