Terkini Daerah
Update Kasus Herry Wirawan, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Sejumlah Alasan Jaksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus tindak asusila yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santriwati, kini dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa (11/1/2022).
Tuntutan hukuman mati tersebut diberikan kepada pelaku karena aksi asusilanya yang menyebabkan para korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
Atas keputusan tersebut, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (12/1/2022), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana menyampaikan sejumlah alasan jaksa atas tuntutan tersebut terhadap Herry Wirawan.
Ia mengatakan, kasus yang termasuk kategori kejahatan kekerasan seksual tersebut mengacu kepada konvensi PBB.
Diketahui, konvensi PBB tersebut menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi dimana perbuatan terdakwa masuk kasus kekerasan seksual.
Selanjutnya, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan pada anak didiknya yang merupakan perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa.
Baca: Komnas HAM Tolak Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Ini Alasannya
Dijelaskannya, anak-anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku.
Sedangkan, kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren.
"Jadi anak anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren," lanjut Asep.
Asep menjelaskan, kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati berpotensi merusak kesehatan hingga menularkan penyakit kepada korbannya.
"Kekerasan terdakwa ini itu berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena di bawah usia 17 tahun," ucapnya.
Dikatakannya, resiko menularkan penyakit tersebut seperti HIV, Kanker Serviks dan meningkatkan angka morbiditas (orang dengan keluhan kesehatan).
"Bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini, tapi berisiko menularkan penyakit HIV, Kanker Serviks dan meningkatkan angka morbiditas (orang dengan keluhan kesehatan)," terang Asep.
Selain itu, nafsu bejat Herry Wirawan tinggi hingga tak mengenal waktu.
Ia menilai, perbuatan terdakwa ini berpengaruh terhadap psikologis dan emosional anak secara keseluruhan.
Sementara itu, kekerasan seksual yang dilakukan Herry terhadap belasan anak didiknya itu direncanakan dan dilakukan secara sistematik.
"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik."
Baca: Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respons Komnas HAM
Hal tersebut ditunjukan, mulai dari merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu bejat dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam.
"Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu bejat dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," kata Asep.
Kemudian, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Asep.
Selanjutnya, perbuatan Herry Wirawan dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat, seperti keresahan sosial.
Sebagai informasi, sebelumnya Herry Wirawan disebut selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU soal motif dia merudapaksa belasan siswa.
Hingga akhirnya, ia mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan di persidangan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia bagi Herry Wirawan
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Rudapaksa Bocah SD hingga 7 Kali!
Rabu, 30 April 2025
Regional
Anak Tiri jadi Budak Nafsu Ayah di Sorong, Rudapaksa sejak Usia 7 Tahun hingga Terinfeksi Penyakit
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Live Update Siang: Ketua Komnas HAM Papua Ditembaki Kelompok Sipil, Ayah di Sorong Cabuli Anak Tiri
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.