Terkini Daerah
Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respons Komnas HAM
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUN-VIDEO.COM- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Beka Ulung, menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan.
Herry merupakan terdakwa kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati.
Beka mengaku tak setuju jika Herry Wirawan divonis hukuman mati atau kebiri kimia karena bertentangan dengan prinsip HAM.
Menurut Bejak, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku ( Herry Wirawan ) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.
Tadi siang, Herry Wirawan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Baca: Sederet Alasan yang Memberatkan Hukuman Herry Wirawan dalam Tuntutan Kasus Rudapaksa 13 Santri
Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan kejaksaan pukul 09.50 WIB.
Kemudian, Herry Wirawan langsung dibawa masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.
Dia tampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah dengan dikawal ketat petugas Kejati Jabar.
Dalam persidangan itu JPU meminta majelis hakim mengumumkan identitas Herry Wirawan, terdakwa pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati.
Jaksa juga menuntut agar Herry Wirawan dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.
"Kami meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.
Herry dituntut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati & Kebiri Kimia hingga Denda Rp 500 Juta
Dihadirkan di persidangan
Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.
Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa (11/1/2022).
"Terdakwa kami hadirkan di persidangan, dari rutan (rumah tahanan) kami bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung.
Awalnya, Herry Wirawan hendak dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi, namun banyak kendala hingga akhirnya baru dihadirkan saat sidang tuntutan.
"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.
Dalam sidang kali ini, Kejati Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respons Komnas HAM
# Herry Wirawan # hukuman mati # kebiri kimia # Komnas HAM
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM Kirim Siswa Nakal ke Barak, Mungkinkah Dinasionalkan?
1 hari lalu
Tribunnews Update
Dilaporkan sebagai Gubernur yang Melanggar Hak-hak Anak, Dedi Mulyadi Justru Ucapkan Terima Kasih
4 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Dilaporkan ke Komnas HAM, KDM Sebut Sudah Jadi Risiko Utama Demi Masa Depan Anak-anak Jabar
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.