Terkini Daerah
Komnas Perempuan Tak Mendukung Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan yang Ditolak MA
TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas Perempuan tidak mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari terpidana hukuman mati kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat menjelaskan alasan pihaknya tidak mendukung lantaran vonis hukuman mati bertentangan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) internasional serta perundang-undangan nasional.
Selain itu, Rainy juga mengungkapkan bahwa penghormatan atas hak hidup telah menjadi komitmen global untuk menghentikan penghilangan nyawa manusia di seluruh dunia.
"Sejak semula, Komnas Perempuan menentang hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) internasional yang paling dasar dan perundang-undangan nasional yaitu hak untuk hidup. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (4/1/2023).
Baca: Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Keluarga Korban di Garut Merasa Tenang: Pantas untuk Pelaku
"Penghormatan terhadap hak atas hidup merupakan komitmen global untuk menghentikan segala bentuk penghilangan nyawa manusia di seluruh dunia, seperti pembunuhan, honour killing, femisida, genosida dalam konteks perang atau konflik bersenjata dan penghukuman mati," sambungnya.
Terkait hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, Komnas Perempuan telah mendorong agar Pengadilan Tinggi (PT) Bandung untuk mempertimbangkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
"Atas putusan pidana mati terhadap HW dan di tengah-tengah tuntutan publik agar HW dihukum mati, Komnas Perempuan mendorong pengadilan untuk mempertimbangkan sanksi hukuman penjara seumur hidup seturut dengan prinsip dan norma HAM internasional.
Baca: Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati, Jadi Peringatan Kasus Pelecehan
Kendati demikian, Rainy menegaskan bahwa penolakan pihaknya terkait hukuman mati Herry Wirawan ini tidak berarti tak mendukung nasib korban.
Lebih lanjut, dirinya mengapresiasi PT Bandung terkait putusan soal hak yang wajib diberikan kepada korban pemerkosaan Herry Wirawan.
"Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Pengadilan Bandung menyangkut hak atas pemulihan, restitusi, dan hak para korban dalam memberikan persetujuan korban dan keluarganya sebagai prasyarat sebelum anak-anak yang lahir dari pemerkosaan/kekerasan seksual diasuh oleh Negara," jelas Rainy.
"Pemerintah juga perlu mendampingi korban secara berkelanjutan hingga pulih dari trauma dan dapat mengemban diri dan kehidupannya secara optimal," sambungnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan Ditolak MA, Komnas Perempuan Tak Mendukung
# Bandung # Herry Wirawan # hukuman mati # Komnas Perempuan
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
1 hari lalu
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
4 hari lalu
Live Update
Laka Maut Beruntun Tewaskan Pelajar di Jalan Anggrek Bandung, Korban Terseret 80 Meter
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.