Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Vonis Mati Herry Wirawan Dianggap Tak Buat Jera Pelaku Kekerasan Seksual: Fokus Pemulihan Korban

Kamis, 5 Januari 2023 13:42 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera untuk para pelaku kekerasan seksual, Rabu (4/1/2023).

Hal itu berkaca dari kasus Herry Wirawan guru pesantren pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Baca: Vonis Mati Herry Wirawan Diharapkan Jadi Peringatan dan Efek Jera untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Dikutip dari Kompas.com, anggota Komnas Perempuan Siti menilai hukuman mati yang pernah dijatuhkan pada terpidana Herry Wirawan tidak menimbulkan efek jera.

"Apakah pidana mati akan menimbulkan efek jera? Jika dilihat bahwa pidana mati yang pernah dijatuhkan pada terpidana lain sebelum Herry Wirawan, berarti pidana mati tidak menimbulkan efek jera," kata anggota Komnas Perempuan Siti.

Pasalnya sejak dulu Komnas Prempuan mrnolak penerapan pidana mati untuk siapa pun.

Komnas Perempuan meyebut hukuman mati melanggar hak hidup seseorang.

Siti mengatakan hukuman mati bukan cara efektif untuk menimbulkan efek jera.

Ia juga menjelaskan pemidanaan saat ini sudah berkembang.

Di mana pemidanaan sudah memanusiakan manusia.

Baca: Komnas Perempuan Tak Mendukung Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan yang Ditolak MA

"Tujuan pemidanaan saat ini sudah berkembang sedemikian rupa, salah satunya adalah memanusiakan manusia kembali pada nilai-nilai kemanusiaannya," ujar Aminah.

Namun Siti tetap menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait vonis mati Herry Wirawan.

Diketahui keputusan hukuman mati tersebut telah diperkuat oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Siti menuturkan ia meminta publik tidak hanya fokus pada vonis mati.

Ia menegaskan lebih penting untuk memastikan hak-hak korban pemerkosaan.

Pasalnya penting bagi korban untuk pulih dan melanjutkan hidupnya.

Baca: Komnas Perempuan Tak Mendukung Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan yang Ditolak MA

Aminah menuturkan penting pendampingan intensif terhadap par akorban.

Diketahui Herry Wirawan telah memperkosa 13 santri. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berkaca Kasus Herry Wirawan, Vonis Mati Dinilai Tak Bikin Jera Pelaku Kekerasan Seksual

# TRIBUNNEWS UPDATE # Herry Wirawan # kekerasan seksual # pesantren # santriwati # Komnas Perempuan

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved