Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Tak Hanya Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa Juga Tuntut Herry Wirawan agar Dimiskinkan

Rabu, 12 Januari 2022 15:48 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Selain hukuman mati, jaksa Kejati Jabar menuntut agar Herry Wirawan pelaku rudapaksa santriwati dimiskinkan dengan perampasan aset miliknya.

Tuntutan jaksa Kejati Jabar itu dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar identitas Herry Wirawan diumumkan sebagai bentuk hukuman sosial.

Selain pengumuman identitas, Jaksa juga menuntut Herry dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.

Baca: Komnas HAM Tolak Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Ini Alasannya

Baca: Sosok Asep N Mulyana, Kajati Jabar yang Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Kariernya Mentereng

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp 331.527.186," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.

Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati Harus Miskin, Dituntut Bayar Denda Dan Restitusi Nyaris Rp 1 M

# Cherry Wirawan # Hukuman Herry Wirawan # Hukuman Mati Herry Wirawan # kebiri kimia # hukuman mati

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved