To The Point
Orangtua Korban Asusila Desak Hukuman Maksimal atau Hukum Mati untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Orang tua korban dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
Mereka meminta hukuman berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca: Akhir Karier Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Dipecat Tak Hormat, Hukuman Berat & Penjara Menanti
Mereka merasa sangat terpukul dan marah atas tindakan yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak mereka yang masih di bawah umur.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, menyatakan bahwa orang tua korban baru mengetahui kejadian ini setelah diberitahu oleh pihak kepolisian.
Diketahui, AKBP Fajar telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.Â
Baca: Nasib Eks Kapolres Ngada Ditentukan di Sidang Etik hingga Jukir di Bandung Tewas Dikeroyok
Kini, selain menghadapi proses hukum pidana, ia juga akan menjalani sanksi etik sebagai anggota kepolisian aktif. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Terpukul dan Marah, Orang Tua Korban Ingin Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Mati
# To The Point # Kapolres Ngada # hukuman mati # AKBP Fajar
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: Reka Alfa
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Kondisi Nikita Mirzani seusai Ditahan atas Dugaan Pemerasan Diungkap: Sehat, Jadi Lebih Religius
Jumat, 2 Mei 2025
To The Point
Dedi Mulyadi Usul Buat Satgas Anti-premanisme, Kini Diancam akan Digeruduk 50 Ribu Anggota Hercules
Jumat, 2 Mei 2025
To The Point
Sosok Lucas Valentino Joki UTBK: Mahasiswa ITB Menyamar Jadi 4 Peserta, Dibayar sampai Rp 50 Juta
Jumat, 2 Mei 2025
To The Point
Wacana Gubernur Dedi Mulyadi yang Jadikan Vasektomi Syarat Bansos Rp 500 Ribu Tuai Pro & Kontra
Jumat, 2 Mei 2025
To The Point
Prabowo Janji Sahkan RUU Perampasan Aset di Hari Buruh 2025: Masuk Prolegnas, Gagal di Era Jokowi
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.