Tribunnews Update
Akhir Karier Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Dipecat Tak Hormat, Hukuman Berat & Penjara Menanti
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti memperkosa tiga anak di bawah umur dan mengonsumsi narkoba.
Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa tindakan Fajar melanggar empat aspek kode etik kepolisian.
Selain pemerkosaan, ia juga terlibat perzinaan, penyalahgunaan narkoba, dan produksi video kekerasan seksual.
Baca: Tegas! Dedi Mulyadi Ancam Nonaktifkan ASN yang Ketahuan Minta Uang THR ke Pengusaha di Hari Lebaran
Baca: 2 Oknum TNI Terduga Penembak Kapolsek & 2 Personel Serahkan Diri, Langsung Ditahan di Pomad
Dengan pelanggaran berat tersebut, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Fajar diberhentikan secara tidak hormat.
Meski telah dipecat, Fajar masih menghadapi ancaman hukuman pidana yang berat.
Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendesak agar ia dijerat dengan hukuman seumur hidup jika terbukti memiliki lebih dari satu korban.
Lantas kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dalam upaya menegakkan disiplin dan etika.
Kendati demikian, Polri menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum.
(Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Karier Eks Kapolres Ngada Pemerkosa 3 Anak: Dipecat Tak Hormat, Hukuman Penjara Menanti"
  Â
# Kapolres Ngada # AKBP Fajar # Dipecat Tak Hormat # hukuman berat # penjara
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Terancam Pasal Berlapis & Hukuman Penjara Seumur Hidup
Selasa, 25 Maret 2025
Nasional
KISAH PILU Kakak Adik Nekat Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu di Penjara, Butuh Uang Lawan Saudara Kejam
Jumat, 21 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
AKBP Fajar Ajukan Banding seusai Disanksi PTDH atas 4 Perbuatan Tercela, Ada Dugaan Tersangka Lain?
Rabu, 19 Maret 2025
TO THE POINT
Istri Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Hadir Sidang Kode Etik Jadi Saksi Pemecatan Suami
Selasa, 18 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.