Jumat, 4 April 2025

Tribunnews Update

Akhir Karier Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Dipecat Tak Hormat, Hukuman Berat & Penjara Menanti

Selasa, 18 Maret 2025 11:00 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti memperkosa tiga anak di bawah umur dan mengonsumsi narkoba.

Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa tindakan Fajar melanggar empat aspek kode etik kepolisian.

Selain pemerkosaan, ia juga terlibat perzinaan, penyalahgunaan narkoba, dan produksi video kekerasan seksual.

Baca: Tegas! Dedi Mulyadi Ancam Nonaktifkan ASN yang Ketahuan Minta Uang THR ke Pengusaha di Hari Lebaran

Baca: 2 Oknum TNI Terduga Penembak Kapolsek & 2 Personel Serahkan Diri, Langsung Ditahan di Pomad

Dengan pelanggaran berat tersebut, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Fajar diberhentikan secara tidak hormat.

Meski telah dipecat, Fajar masih menghadapi ancaman hukuman pidana yang berat.

Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendesak agar ia dijerat dengan hukuman seumur hidup jika terbukti memiliki lebih dari satu korban.

Lantas kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dalam upaya menegakkan disiplin dan etika.

Kendati demikian, Polri menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum.

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Karier Eks Kapolres Ngada Pemerkosa 3 Anak: Dipecat Tak Hormat, Hukuman Penjara Menanti"

    
# Kapolres Ngada # AKBP Fajar # Dipecat Tak Hormat # hukuman berat # penjara

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved