Terkini Nasional
Korban Rudapaksa Herry Wirawan Disebut Ada 21 Santri, Polisi Baru Terima Berkas dari 13 Orang
TRIBUN-VIDEO.COM - Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut mengatakan jumlah korban rudapaksa oleh Herry Wirawan mencapai 21 orang, bukan 12 orang seperti yang beredar selama ini.
Namun Polda Jabar baru menerima berkas perkara dari 13 orang korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengimbau korban baru dari terdakwa HW, segera melaporkan diri kepada pihak kepolisian.
Jumlah korban rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan, pengasuh dan pemilik dari asrama Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung, Jawa Barat kemungkinan bertambah.
Jumlah korban rudapaksa yang disebut P2TP2A Garut itu jauh lebih banyak daripada jumlah korban dalam berkas perkara yang sedang bergulir di pengadilan.
Baca: Kades Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pelecehan Santri yang Dilakukan Guru Ponpes Herry Wirawan
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, memastikan jumlah korban kasus rudapaksa itu adalah 13 orang.
Perinciannya, 12 orang menjadi korban rudapaksa dan satu orang lainnya korban pelecehan seksual Herry Wirawan.
Jumlah korban tersebut sesuai dengan berkas yang diterima oleh Kejati Jabar dari Polda Jabar.
"Berdasarkan berkas yang kami terima dari Polda Jabar, totalnya (korban) 13 murid. Jadi seperti ini, 12 itu sudah (dirudapaksa) dan satu orang dilecehkan secara seksual," ujarnya Sabtu (11/12/2021).
Baca: Kelakuan Keji Herry Wirawan Hamili Santriwati, Korban Asal Ditarik dan Dipaksa Berhubungan Badan
Penetapan 13 orang korban ini pun, berdasarkan tujuh kali persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung.
Namun korban lain yang disebutkan oleh P2TP2A tidak ada bekasnya di Kejati Jabar.
"Soal 20 lebih korban itu tidak ada di berkas kami, mungkin itu berkas sendiri yang orang punya, kami kan enggak tahu. Dan yang saat ini proses sidang itu korban 12 dirudapaksa dan satu dilecehkan secara seksual," ucapnya.
Hal senada disampaikan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengimbau korban baru dari terdakwa HW, segera melaporkan diri kepada pihak kepolisian.
Laporan yang disampaikan sebaiknya disertai dengan sejumlah barang bukti.
Baca: Fakta Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Warga Ungkap Aktivitas Pelaku
Setelah itu, barulah polisi akan memberikan tindakan lanjutan.
"Imbauannya, langsung segera melapor saja ke Polres terdekat, bawa identitas dan terkait temuan tersebut, untuk dimintai keterangan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).
Dikabarkan sebelumnya terdapat 21 santriwati menjadi korban rudapaksa guru pesantrennya di Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung, Jawa Barat.
Mereka trauma berat dan juga hamil hingga melahirkan anak. (tribun-video.com/tribunjabar.id) (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Rudapaksa Herry Wirawan Disebut Ada 21, Di Berkas Perkara Hanya 12, Polda Jabar: Segera Lapor
# Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati # perkosa santri # Korban Rudapaksa Herry Wirawan # Deretan Aksi Bejat Herry Wirawan #
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
Vonis Mati Herry Wirawan Dianggap Tak Buat Jera Pelaku Kekerasan Seksual: Fokus Pemulihan Korban
Kamis, 5 Januari 2023
HOT TOPIC
Vonis Mati Herry Wirawan Diharapkan Jadi Peringatan dan Efek Jera untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Kamis, 5 Januari 2023
Terkini Daerah
Komnas Perempuan Tak Mendukung Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan yang Ditolak MA
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Hukuman Mati
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Guru Bejat Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Garut Dihukum Mati, Keluarga Korban sudah Merasa Tenang
Rabu, 4 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.