Selasa, 25 November 2025

Kilas Peristiwa

Kilas Peristiwa: Vonis 2 Tahun Ahok Kasus Penodaan Agama, Diwarnai Aksi 212 & BTP Langsung Ditahan

Sabtu, 16 November 2024 16:27 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Menilik kembali kasus 16 November 2016 silam, saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penodaan agama.

Penetapan tersangka ini diambil dengan melibatkan 27 penyelidik.

Sebelum menetapkan Ahok sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa 39 orang saksi ahli untuk mendapatkan keterangan.

Kasus ini berawal saat Ahok menyampaikan sambutannya di hadapan warga Kepulauan Seribu.

Baca: Kilas Peristiwa: Tanding Berdarah Adonara November 2021 Silam, Polisi Tak Berdaya Warga Perang Bom

Baca: Kilas Peristiwa: Tragedi Taman Wonderia Semarang 2007 Silam, Plane Tower Jatuh, 16 Orang Jadi Korban

Saat itu, Ahok mengutip surat dalam Al Quran, yakni surat Al-Maidah ayat 51.

Siapa sangka, pengutipan ayat suci ini menjadi berbuntut panjang.

Kasus ini berujung aksi besar-besaran 212 sebagai protes ormas karena Kejagung tidak menahan Ahok.

Sampai akhirnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama. (Tribun-Video.com)

    
# Kilas Peristiwa # vonis # Ahok # penodaan agama

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Kilas Peristiwa   #vonis   #Ahok   #penodaan agama

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved