Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Vonis 2 Tahun Ahok Kasus Penodaan Agama, Diwarnai Aksi 212 & BTP Langsung Ditahan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Menilik kembali kasus 16 November 2016 silam, saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penodaan agama.
Penetapan tersangka ini diambil dengan melibatkan 27 penyelidik.
Sebelum menetapkan Ahok sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa 39 orang saksi ahli untuk mendapatkan keterangan.
Kasus ini berawal saat Ahok menyampaikan sambutannya di hadapan warga Kepulauan Seribu.
Baca: Kilas Peristiwa: Tanding Berdarah Adonara November 2021 Silam, Polisi Tak Berdaya Warga Perang Bom
Baca: Kilas Peristiwa: Tragedi Taman Wonderia Semarang 2007 Silam, Plane Tower Jatuh, 16 Orang Jadi Korban
Saat itu, Ahok mengutip surat dalam Al Quran, yakni surat Al-Maidah ayat 51.
Siapa sangka, pengutipan ayat suci ini menjadi berbuntut panjang.
Kasus ini berujung aksi besar-besaran 212 sebagai protes ormas karena Kejagung tidak menahan Ahok.
Sampai akhirnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama. (Tribun-Video.com)
# Kilas Peristiwa # vonis # Ahok # penodaan agama
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Mahfud MD Tegas! Hakim Harus Buktikan Ijazah Jokowi Asli Sebelum Vonis Roy Suryo Cs!
Selasa, 11 November 2025
Klaim Tak Nikmati Uang Suap, Hakim Djuyamto Minta Hukuman Seadil-adilnya
Kamis, 6 November 2025
Terkini Nasional
JPU Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani, Kejagung Tegaskan Bukan Keberatan
Kamis, 6 November 2025
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Marcella dkk di Kasus Suap Vonis Lepas Minyak Goreng
Rabu, 5 November 2025
Live Update
Gunawan Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong, Tak Terima Vonis Mati dan Ajukan Banding
Rabu, 5 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.