Jumat, 7 November 2025

Klaim Tak Nikmati Uang Suap, Hakim Djuyamto Minta Hukuman Seadil-adilnya

Kamis, 6 November 2025 19:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim non-aktif Djuyamto mengklaim dirinya tak menikmati uang suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi.

Ia menyebutkan uang suap yang ia terima, 85 persen bukan untuk keperluan pribadinya, melainkan untuk kegiatan keagamaan dan seni budaya. 

Hal itu disampaikan Djuyamto saat membacakan pledoi pribadinya dalam sidang perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Sehingga menurutnya, jelas terbukti bahwa penerimaan uang yang ia terima tidak didasari oleh motivasi kerakusan atau keduniawian.

Dalam perkara ini, hakim nonaktif Djuyamto dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.(*)

 

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved