Klaim Tak Nikmati Uang Suap, Hakim Djuyamto Minta Hukuman Seadil-adilnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim non-aktif Djuyamto mengklaim dirinya tak menikmati uang suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi.
Ia menyebutkan uang suap yang ia terima, 85 persen bukan untuk keperluan pribadinya, melainkan untuk kegiatan keagamaan dan seni budaya.Â
Hal itu disampaikan Djuyamto saat membacakan pledoi pribadinya dalam sidang perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Sehingga menurutnya, jelas terbukti bahwa penerimaan uang yang ia terima tidak didasari oleh motivasi kerakusan atau keduniawian.
Dalam perkara ini, hakim nonaktif Djuyamto dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.(*)
Â
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
TANGISAN SANG ISTRI PECAH saat Dengar Hakim Nonaktif Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap
Kamis, 30 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.