Sabtu, 1 November 2025

Nasional

SOSOK Hakim Nonaktif Djuyamto Terdakwa Suap Vonis Lepas Korupsi CPO yang Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 30 Oktober 2025 17:01 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim nonaktif Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Djuyamto didakwa menerima suap sebesar Rp9,5 miliar terkait dengan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Kasus ini terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025)

Djuyamto adalah mantan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Dikutip dari situs resmi PN Jaksel, Djuyamto lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 18 Desember 1967.

Dalam kariernya, Djuyamto telah malang melintang di dalam dunia hukum Indonesia.

Ia pernah menjadi Humas di PN Jakarta Utara.

Selain itu, Djuyamto juga sempat menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Tak sampai di situ, Djuyamto juga pernah bertugas di PN Kota Bekasi.

Di organisasi hukum, Djuyamto juga aktif menjadi Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

Baca: DPR Emosi ke Jokowi: Kalau Whoosh Investasi Sosial, Siapa yang Tanggung Jawab atas Kerugiannya?

Baca: Tragedi Tambang Ilegal: Kronologi Dua Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Pahuwato Gorontalo

Dalam menangani perkara, ia pernah memimpin persidangan kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat.

Djuyamto pernah menjadi hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pada tahun 2020.

Kala itu, Djuyamto selaku pimpinan sidang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Perkara lain yang pernah ditangani Djuyamto yakni kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs.

Selain Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Agus Nurpatria juga disidang dalam perkara tersebut.

Dalam sidang itu, yang menjadi ketua majelis hakim adalah Ahmad Suhel, sedangkan Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

Menilik harta kekayaannya, Djuyamto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Djuyamto terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 4 Februari 2025.

Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki senilai Rp2,4 miliar.

Kemudian disusul dari harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp401 juta, kas sebesar Ro168 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp90 juta, dan harta lain senilai Rp60 juta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Djuyamto, Hakim Terdakwa Suap Vonis Lepas Korupsi CPO yang Dituntut 12 Tahun Penjara

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Djuyamto   #hakim   #vonis   #korupsi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved