Regional
Kejari Landak Resmi Tetapkan Mantan Kades Merayuh Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTMH 2016-2021
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Pontianak - Alfon Pardosi
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Landak menetapkan AT (57) mantan Kepala Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi.
Akibat dari perbuatan AT negara merugi Rp 1,2 miliar.
Dugaan korupsi ini terjadi pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro atau PLTMH tahun anggaran 2016-2021 yang terletak di Dusun Perbuak, Desa Merayuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak Muhammad Ruslan SH, MH menyampaikan penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Landak dalam menegakkan supremasi hukum, dan memberantas tindak pidana korupsi.(*)
#MantanKades #TersangkaKorupsi #KorupsiPLTMH #KabupatenLandak #KasusKorupsi #BeritaTerkini #PLTMH #BreakingNews #TindakPidanaKorupsi
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
KPK Imbau Publik Tetap Naik Whoosh meski Proyeknya Tengah Diselidiki terkait Adanya Dugaan Korupsi
1 hari lalu
Terkini Nasional
Mahfud MD Buka Daftar Nama Panas! Tiga Eks Menteri Disebut Bisa Terseret Kasus Whoosh
2 hari lalu
 
							 
							 
				 
				 
				 
				 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.