Sabtu, 1 November 2025

Regional

Kejari Landak Resmi Tetapkan Mantan Kades Merayuh Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTMH 2016-2021

Kamis, 30 Oktober 2025 14:30 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Pontianak - Alfon Pardosi
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Landak menetapkan AT (57) mantan Kepala Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi.

Akibat dari perbuatan AT negara merugi Rp 1,2 miliar.

Dugaan korupsi ini terjadi pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro atau PLTMH tahun anggaran 2016-2021 yang terletak di Dusun Perbuak, Desa Merayuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Muhammad Ruslan SH, MH menyampaikan penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Landak dalam menegakkan supremasi hukum, dan memberantas tindak pidana korupsi.(*)


#MantanKades #TersangkaKorupsi #KorupsiPLTMH #KabupatenLandak #KasusKorupsi #BeritaTerkini #PLTMH #BreakingNews #TindakPidanaKorupsi

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #mantan kades   #Landak   #korupsi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved