Nasional
Ekspresi Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi Sorotan saat Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus CPO
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara pada perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi.
Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Selain itu Wahyu Gunawan juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar.
Sementara itu dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu hal yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.
Baca: SOSOK Hakim Nonaktif Djuyamto Terdakwa Suap Vonis Lepas Korupsi CPO yang Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca: Tragedi Tambang Ilegal: Kronologi Dua Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Pahuwato Gorontalo
Sebagai informasi, tiga korporasi besar itu yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda.
Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.
Tapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.
Tak puas dengan putusan ini, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan pasca adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut.
Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.
Kemudian eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan turut jadi tersangka.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Wajah Bekas Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Profil Djuyamto, Hakim Terdakwa Suap Vonis CPO Dituntut 12 Tahun Penjara, Dulu Hakim Kasus Novel
Rabu, 29 Oktober 2025
Saat Hakim Non Aktif Djuyamto Menangis, Ditanya Kenapa Terima Suap Vonis Lepas CPO
Kamis, 23 Oktober 2025
Regional
Tragis! Kades Cahaya Bumi OKI dan Kakak Dihajar Massa, Korban Dikeroyok Brutal Dituduh Curi Sawit
Selasa, 21 Oktober 2025
Tribun-Video Update
Senyum Prabowo di Depan Gunungan Uang Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO yang Kembali ke Negara
Selasa, 21 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.