Jumat, 7 November 2025

Tribunnews Update

Soal Roy Suryo cs Bakal Langsung Ditahan seusai Ditetapkan Tersangka Ijazah Jokowi, Polda Buka Suara

Jumat, 7 November 2025 12:55 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menjawab potensi Roy Suryo Cs bakal ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini menyusul pasal yang dikenakan pada total 8 tersangka, di atas 5 tahun penjara.

Baca: Roy Suryo cs seusai Resmi Ditetapkan Tersangka Perkara Ijazah Jokowi Terancam Pidana 12 Tahun Bui

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan mengenai penahanan Roy Suryo Cs, menjadi bahan pertimbangan dari kepolisian.

Nantinya, kemungkinan penahanan Roy Suryo Cs akan diputuskan, seusai ke delapan orang itu diperiksa sebagai tersangka.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Baca: Roy Suryo cs Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Penyidik Sita 723 Barang Bukti dari UGM

Polda Metro Jaya, belum mengungkapkan, waktu pemeriksaan para tersangka, dan berjanji akan menjalankan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Suheri, total ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal. 

Sejumlah ahli juga dilibatkan dalam proses ini.

Baca: GEGER! Seusai Lakukan Penelusuran di Australia, Roy Suryo Sebut 99,9% Gibran Tak Lulus: Setara SMA

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa delapan orang yang ditetapkan menjadi 8 tersangka, dibagi menjadi 2 klaster.

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr.Tifa.

Baca: Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Diumumkan, Roy Suryo Cs Ketar-ketir?

Klaster pertama terancam dijerat pidana maksimal 6 tahun penjara karena dugaan fitnah dan, pelanggaran UU ITE hingga menyebarkan kebencian dan SARA.

Sementara pada klaster kedua ini, Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon terancam pidana pencemaran nama baik, fitnah, pasal dugaan mengubah / memindahkan data elektronik secara ilegal, dan pemalsuan informasi elektronik. (Tribun-Video.com)

 

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Roy Suryo # ijazah # tersangka # Jokowi # Polda Metro Jaya
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nila
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved