Tribunnews Update
Roy Suryo cs seusai Resmi Ditetapkan Tersangka Perkara Ijazah Jokowi Terancam Pidana 12 Tahun Bui
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
8 orang tersangka ini terancam pidana di atas lima tahun penjara.
Baca: SAH! Polisi Tetapkan Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi!
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa delapan orang yang ditetapkan menjadi 8 tersangka, dibagi menjadi 2 klaster.
Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Baca: Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Ini Ancaman Pidana yang Jerat Roy Suryo cs
Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr.Tifa.
Klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE.
Dengan begitu, pada klaster pertama, para tersangka dijerat pidana maksimal 6 tahun penjara karena dugaan fitnah, dan pelanggaran UU ITE hingga menyebarkan kebencian dan SARA.
Baca: Inisial RS Salah Satu dari 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi yang Dibagi Jadi 2 Klaster
Sementara klaster kedua dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.
Pada klaster kedua ini, Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon terancam pidana pencemaran nama baik, fitnah, pasal dugaan mengubah / memindahkan data elektronik secara ilegal, dan pemalsuan informasi elektronik.
Ketiganya kini terancam 12 tahun penjara. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkaitĀ di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Roy Suryo # ijazah # Jokowi # Polda Metro Jaya
Reporter: Nila
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Akademisi di Bali Dukung Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Beliau Bapak Pembangunan
9 jam lalu
Tribunnews Update
Roy Suryo cs Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Proses Hukum Pelaku
10 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.