Nasional
SAH! Polisi Tetapkan Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi!
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri di Polda Metro, Jumat (7/11/2025).
"Menetapkan 8 orang jadi tersangka," kata Asep.
Menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal.
"Jadi hasilnya dilakukan secara terukur dan ilmiah," kata Asep.
Ia mengatakan penetapan tersangka berdasarkan laporan Jokowi ke Polda Metro.
Asep menjelaskan dari 8 tersangka ini dibagi dalam dua klaster.
Baca: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
"Klaster pertama 5 orang yakni S, KTR, MRF, RE dan DHL," ujarnya.
Lalu klaster kedua katanya sebanyak 3 orang.
"Yakni RS, RHS dan TT," ujarnya.
Pada klaster kedua ini, inisial nama menunjukkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Asep menjelaskan dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli serta menyita ratusan barang bukti.
Sebelumnya, Jokowi membuat laporan pada 30 April 2025 lalu terkait fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu.
Tak lama setelah melapor, polisi meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena menemukan adanya unsur pidana.
Menurut penyelidikan polisi, terdapat 12 orang yang jadi terlapor dalam kasus tersebut, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Mereka semuanya sudah berulang kali ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Baca: Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Ini Ancaman Pidana yang Jerat Roy Suryo cs
Eks Menpora, Roy Suryo, seorang pakar telematika, salah satu terlapor diketahui selama ini dikenal vokal mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi, khususnya ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Budi mengatakan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor.
Selain itu, 19 ahli juga telah dimintai keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa.
“Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” kata Budi.
Diketahui, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuju titik final, setelah penyidik Polda Metro Jaya mengumumkan, akan ada gelar perkara penetapan tersangka.
Dengan begitu, para terlapor dalam kasus ini seperti pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa akan menghadapi konsekuensi hukum.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tetapkan Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
# Roy Suryo # Rismon # Tersangka # Dokter Tifa # Kasus # Ijazah Palsu Jokowi #
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Ini Ancaman Pidana yang Jerat Roy Suryo cs
16 jam lalu
Tribunnews Update
Beda Pasal 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya: 5 Orang Kena Pasal 160 KUHP
16 jam lalu
Tribunnews Update
Roy Suryo cs Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Penyidik Sita 723 Barang Bukti dari UGM
16 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.