Tribunnews Update
Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Ini Ancaman Pidana yang Jerat Roy Suryo cs
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Joko Widodo dibagi menjadi dua klaster dengan masa hukuman yang berbeda.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Baca: Beda Pasal 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya: 5 Orang Kena Pasal 160 KUHP
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Mereka ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Baca: Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Apresiasi Penyidik
Sementara, klaster kedua tiga tersangka dijerat Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Tersangka klaster kedua terdiri dari Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # ijazah # Jokowi # Roy Suryo # Polda Metro Jaya
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Beda Pasal 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya: 5 Orang Kena Pasal 160 KUHP
1 hari lalu
Terkini Nasional
"Budi Arie Nyatakan Perang ke Jokowi" Respons Ade Armando soal Pernyataan Ketum Projo
1 hari lalu
Tribunnews Update
Roy Suryo cs Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Penyidik Sita 723 Barang Bukti dari UGM
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.