Tribunnews Update
Beda Pasal 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya: 5 Orang Kena Pasal 160 KUHP
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menyebut, delapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster dan dijatuhi pasal berbeda.
Baca: Roy Suryo cs Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Penyidik Sita 723 Barang Bukti dari UGM
Pernyataan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, klaster pertama berinisial ES KTR, MRF, RE, dan DHL.
Baca: Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Diumumkan, Roy Suryo Cs Ketar-ketir?
Lalu, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # tersangka # ijazah # Jokowi # Polda Metro Jaya # dokter tifa # Roy Suryo # Rismon Sianipar
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
"Budi Arie Nyatakan Perang ke Jokowi" Respons Ade Armando soal Pernyataan Ketum Projo
17 jam lalu
Tribunnews Update
Roy Suryo cs Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Penyidik Sita 723 Barang Bukti dari UGM
17 jam lalu
Terkini Nasional
Polda Metro Segera Umumkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Begini Respons Kuasa Hukum
17 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.