Sabtu, 8 November 2025

Tribunnews Update

Beda Pasal 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya: 5 Orang Kena Pasal 160 KUHP

Jumat, 7 November 2025 11:30 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menyebut, delapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster dan dijatuhi pasal berbeda. 

Baca: Roy Suryo cs Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Penyidik Sita 723 Barang Bukti dari UGM

Pernyataan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, klaster pertama berinisial ES KTR, MRF, RE, dan DHL.

Baca: Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Diumumkan, Roy Suryo Cs Ketar-ketir?

Lalu, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT. (Tribun-Video.com)

 

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # tersangka # ijazah # Jokowi # Polda Metro Jaya # dokter tifa # Roy Suryo # Rismon Sianipar
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved