Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Marcella dkk di Kasus Suap Vonis Lepas Minyak Goreng
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan suap penyidikan perkara vonis lepas korupsi crude palm oil atau bahan minyak goreng.
Hal itu disampaikan disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi para terdakwa dalam sidang hari ini, Rabu (5/11/2025).
Terdakwa dalam perkara ini ialah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih selaku pengacara.
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp40 miliar untuk memengaruhi vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Jaksa menyebut suap tersebut diberikan Marcella bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Junaedi, dan M Syafei.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Ekspresi Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi Sorotan saat Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus CPO
Kamis, 30 Oktober 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Profil Djuyamto, Hakim Terdakwa Suap Vonis CPO Dituntut 12 Tahun Penjara, Dulu Hakim Kasus Novel
Rabu, 29 Oktober 2025
Ada Pihak Ketiga di Kajian Terminal BBM Pertamina: Saksi Tak Protes Takut Tak Dibayar
Senin, 27 Oktober 2025
Saat Hakim Non Aktif Djuyamto Menangis, Ditanya Kenapa Terima Suap Vonis Lepas CPO
Kamis, 23 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.