Jumat, 7 November 2025

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Marcella dkk di Kasus Suap Vonis Lepas Minyak Goreng

Rabu, 5 November 2025 21:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan suap penyidikan perkara vonis lepas korupsi crude palm oil atau bahan minyak goreng.

Hal itu disampaikan disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi para terdakwa dalam sidang hari ini, Rabu (5/11/2025).

Terdakwa dalam perkara ini ialah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih selaku pengacara.

Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp40 miliar untuk memengaruhi vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Jaksa menyebut suap tersebut diberikan Marcella bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Junaedi, dan M Syafei.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved