Sabtu, 8 November 2025

Live Update

Gunawan Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong, Tak Terima Vonis Mati dan Ajukan Banding

Rabu, 5 November 2025 16:38 WIB
Tribun Video

Laporan wartawan Tribun Bengkulu - M Rizky Wahyudi
TRIBUN-VIDEO.COM-Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Gunawan (44), resmi mengajukan banding atas putusan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Curup.

Dikabarkan sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim menyatakan bahwa Gunawan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Dalam amar putusan disebutkan, Gunawan dengan sengaja menghabisi nyawa Euis Setia (42) dan anak tirinya Gaidah Marwa Wijaya (14) menggunakan sebilah parang di kontrakan mereka di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur.(*)

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Rejang Lebong   #pembunuhan   #Vonis mati

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved