Live Update
Gunawan Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong, Tak Terima Vonis Mati dan Ajukan Banding
Laporan wartawan Tribun Bengkulu - M Rizky Wahyudi
TRIBUN-VIDEO.COM-Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Gunawan (44), resmi mengajukan banding atas putusan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Curup.
Dikabarkan sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim menyatakan bahwa Gunawan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Dalam amar putusan disebutkan, Gunawan dengan sengaja menghabisi nyawa Euis Setia (42) dan anak tirinya Gaidah Marwa Wijaya (14) menggunakan sebilah parang di kontrakan mereka di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur.(*)
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Dokter Bongkar Kondisi Kritis Prada Lucky Sebelum Meninggal, Alami Luka Serius hingga Gangguan Napas
3 hari lalu
Tribunnews Update
Baru Kehilangan Kedua Orangtuanya, Ibu di Jember Tewas Dibunuh Anak Kandung & Polisi Ciduk Pelaku
3 hari lalu
Live Update
Nyawa Jadi Taruhan! Pria di Bone Diancam Parang oleh Adik Sendiri Gegara Cekcok soal Warisan
3 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung di Jember, Kepala Korban Dipukul Pakai Besi Vulkanisir Ban
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.