Terkini Nasional
JPU Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani, Kejagung Tegaskan Bukan Keberatan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.
Kejaksaan Agung memastikan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan banding terkait putusan vonis Nikita Mirzani.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
"Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin (3/11/2025) kemarin, kalau tidak salah," jelas Anang
Langkah itu diambil karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada bintang film Nenek Gayung itu dinilai lebih ringan ketimbang tuntutan JPU.
"Kita menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya)," ujar Anang.
Baca: Kronologi Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok Satpam gegara Chat Mesra ke Istri, Pelaku Diringkus
Baca: Sosok KGPH Hangabehi, Nyaris Pingsan hingga Dibopong TNI saat Pemakaman Sang Ayah Pakubuwono XIII
Terkait poin alasan lainnya, Anang Supriatna tidak membeberkan.
Meski tak menjabarkan secara rinci alasan lain di balik langkah tersebut, Anang menyatakan tim jaksa telah menyiapkan memori banding untuk memperkuat posisi hukum.
"Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding."
"Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap," tuturnya.
Ia memastikan banding yang diajukan JPU bukan sebagai bentuk keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Bukan keberatan. Kita tetap menghargai, kita menyatakan banding terhadap putusan pengadilan. Kan ada upaya hukumnya," ujar Anang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Banding atas Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani, Kejagung: Bukan Keberatan
#Banding #Vonis #Nikita Mirzani #JPU
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Gunawan Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong, Tak Terima Vonis Mati dan Ajukan Banding
3 hari lalu
Live Update
Nasib Pesilat yang Tendang Junior hingga Tewas di Boyolali Diketok Hakim, Divonis 7 Tahun Penjara
Jumat, 31 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.