LIVE UPDATE
Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Dikenakan Wajib Lapor ke Bapas Bandung
TRIBUN-VIDEO.COM - Belasan narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin yang mendapat bebas bersyarat, dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Kepala Bapas Bandung, Bambang L mengatakan, total ada 19 napi koruptor seperti Zumi Zola, Irfan Rivano Muchtar, Surya Darma Ali, Patrialis Akbar, Ojang Sohandi dan Supendi itu masih harus wajib lapor ke Bapas.
Baca: Rombongan Koruptor Dibebaskan Bersamaan, Ratu Atut Sumringah hingga Eks Jaksa Pinangki Tampil Beda
Baca: Selain Ratu Atut Chosiyah, 3 Perempuan Koruptor Indonesia Ternyata juga Turut Bebas dari Penjara
Menurutnya, para napi korupsi yang bebas itu rata-rata baru menjalani 2/3 dari masa hukumannya. (*)
# napi korupsi # Zumi Zola # Lapas Sukamiskin
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: Kemendagri Motivasi Pejabat Tulungagung usai OTT, Napi Korupsi Nongkrong di Kafe
Rabu, 15 April 2026
Tribunnews Update
Terpidana Kasus e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin Ini Respons KPK
Selasa, 19 Agustus 2025
Tribunnews Update
Gegara Rajin Berkebun dan Membuat Klinik Hukum di Lapas, Setya Novanto Sukses Bebas Bersyarat
Senin, 18 Agustus 2025
Viral News
Buka Klinik Hukum di Lapas Jadi Faktor Bebas Bersyarat Setnov, Kini Diklaim Bisa Kembali Menjabat?
Senin, 18 Agustus 2025
Viral News
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Tak Lagi Wajib Lapor
Minggu, 17 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.