Rabu, 27 Mei 2026

LIVE UPDATE

Rombongan Koruptor Dibebaskan Bersamaan, Ratu Atut Sumringah hingga Eks Jaksa Pinangki Tampil Beda

Rabu, 7 September 2022 20:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah Narapidana Kasus Korupsi dibebaskan bersamaan, Selasa (6/9/2022) kemarin.

Mereka di antaranya ada Zumi Zola, Ratu Atut yang terlihat sumringah hingga mantan Jaksa Pinangki yang kembali tampil beda.

Berikut ini daftar beserta kilas balik kasusnya.

1. Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

Ia bebas dan keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang, pada Selasa (6/9/2022).

Ekspresi bahagia pun ditunjukkannya seusai bebas bersyarat, setelah syarat administratif dan substantif terpenuhi.

Untuk diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar.

Ia juga tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar.

2. Eks Jaksa Pinangki, Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani, dan Mirawati Basri

Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dan tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

3. Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola

Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola ditahan sejak April 2018 di Lapas Sukamiskin.

4. Eks menteri hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar

Patrialis Akbar yang dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS kini juga sudah keluar dari Lapas Sukamiskin.

Kasusnya terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

5. Mantan Menteri Agama, Suryadarma Ali

Suryadharma kini dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, di mana sebelumnya divonis enam tahun kurungan penjara.

Ia juga didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Ali terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar.

6. Mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi

Ia terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.

Ojang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

7. Mantan Bupati Cianjur, Irfan Rivano

Ia terlibat kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur dna divonis 5 tahun kurungan.

Perbuatan Rivanno membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 miliar.

8. Mantan Bupati Indramayu, Supendi

Ia didakwa menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3,9 Miliar dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu.

Supendi kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun.(*)

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #Ratu Atut   #Kasus Korupsi   #Zumi Zola

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved