Terkini Nasional
Selain Ratu Atut Chosiyah, 3 Perempuan Koruptor Indonesia Ternyata juga Turut Bebas dari Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya bebas dengan syarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, pada Selasa (6/9/2022).
Selain Ratu Atut, tiga narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi lainnya juga turut bebas serempak.
Tiga napi kasus tipikor lainnya yang juga wanita itu ialah Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani, serta Mirawati Basri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kadivpas Kanwil) Kemenkumham Banten, Masjuno.
Masjuno menerangkan, keempatnya memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Baca: Sosok Ratu Atut, Eks Gubernur Banten yang Korupsi Pengadaan Alkes, Kini Bebas Bersyarat dari Penjara
Selain itu, mereka juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditentukan, hingga dinyatakan bebas bersyarat.
Kendati telah bebas, Masjuno menegaskan para Warga Binaan Lapas (WBP) tersebut masih dilakukan pembinaan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Seperti Ratu Atut Chosiyah yang menjalani wajib lapor pada Bapas Serang dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Bapas Jakarta Selatan.
Diketahui, Ratu Atut divonis lima tahun enam bulan plus denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia diduga mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
Baca: Ratu Atut Didakwa Merugikan Negara Rp 79,7 Miliar Terkait Pengadaan Alat Kesehatan
Selain itu, Ratu Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Dia memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Sementara, Desi Aryani mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk yang juga mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Desi diduga menerima keuntungan sebanyak Rp 3,4 miliar atas pelaksanaan subkontraktor fiktif dan divonis 4 tahun penjara.
Kemudian Pinangki Sirna Malasari terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang TPPU, dengan vonis empat tahun penjara.
Sementara Mirawati Basri, divonis lima tahun penjara, dalam kasus suap bawang putih mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Ratu Atut Chosiyah dan 3 Srikandi Koruptor Indonesia Bebas dari Penjara
# Ratu Atut # Pinangki Sirna Malasari # Mirawati Basri # korupsi # bebas bersyarat
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun depok
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Hakim Kasus Korupsi Chromebook Dissenting Opinion, Minta Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis Bebas
Selasa, 12 Mei 2026
Tribunnews Update
Respons Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook: Ini Ada Unsur Ketidakadilan
Selasa, 12 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibrahim Arief Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Kasus Korupsi Chromebook
Selasa, 12 Mei 2026
Tribunnews Update
Eks Konsultan Nadiem, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Selasa, 12 Mei 2026
Tribunnews Update
Tangis Istri Ibam Usai Suami Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp 500 Juta soal Korupsi Chromebook
Selasa, 12 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.