Rabu, 13 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

2 Hakim Kasus Korupsi Chromebook Dissenting Opinion, Minta Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis Bebas

Selasa, 12 Mei 2026 21:38 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam diwarnai dissenting oppinion.

Dua hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan vonis Ibam.

Kedua hakim tersebut menilai bahwa Ibam tidak memenuhi unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Ibrahim Arief Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Kasus Korupsi Chromebook

Sehingga mereka menilai Ibam selaku mantan konsultan proyek Chromebook, seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Dua hakim tersebut adalah Hakim Anggota Andi Saputra dan Eryusman.

Menurut Hakim Andi, Ibam telah mencantumkan harga laptop Chromebook berdasarkan harga pada market place.

Dengan begitu, Ibam dinilai telah memberikan masukan agar harga dicek ulang oleh Kemendikbud.

Ibam juga menyarankan Kemendikbud untuk melakukan permintaan informasi kepada distributor guna memvalidasi harga agar lebih kompetitif.

Baca: Eks Konsultan Nadiem, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Hakim Andi juga menilai bahwa Ibam tidak terbukti melakukan pendekatan dengan pengelolaan anggaran di Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook.

Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riyadi mengatakan pihaknya menghargai semua putusan hakim.

Roy menyebut JPU bakal mempelajari putusan tersebut untuk mengambil sikap terkait putusan vonis hakim terhadap Ibam. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Nathanael Moer Rahardian
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Ibriza

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved