Rabu, 13 Mei 2026

Tribunnews Update

Eks Konsultan Nadiem, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.

Perlu diketahui Ibam merupakan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek sekaligus eks Staf Khusus Nadiem Makarim.

Selain divonis 4 tahun penjara, Ibam dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Baca: Novel Baswedan Geram Serangan ke Andrie Yunus Disebut Cuma Kenakalan: Ini Apa-apaan?

Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Ilegal di PIK 2, Berawal dari Info Intelijen BAIS

Hal itu sebagaimana amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam persidangan, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah, membacakan amar putusan.

(Tribun-Video.com)

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved