Tribunnews Update
Eks Konsultan Nadiem, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.
Perlu diketahui Ibam merupakan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek sekaligus eks Staf Khusus Nadiem Makarim.
Selain divonis 4 tahun penjara, Ibam dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Baca: Novel Baswedan Geram Serangan ke Andrie Yunus Disebut Cuma Kenakalan: Ini Apa-apaan?
Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Ilegal di PIK 2, Berawal dari Info Intelijen BAIS
Hal itu sebagaimana amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam persidangan, Selasa (12/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah, membacakan amar putusan.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Terancam 15 Tahun Penjara! Pria Terciduk Bawa Bom Molotov saat Demo Mahasiswa
3 hari lalu
Terkini Nasional
Viral! Oknum TNI Penyiram Air Keras pada Andrie Yunus Divonis 1,5 sampai 3 Tahun Penjara
7 hari lalu
Tribunnews Update
Nadiem Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Sidangnya, Sebut Praktik Serupa Terjadi di Sejumlah Kasus
7 hari lalu
Tribunnews Update
Nadiem Kecewa Dengar Replik Jaksa Kasus Chromebook: Narasi Dakwaan Berubah, Fakta Sidang Diabaikan
7 hari lalu
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Nadiem Agenda Pembacaan Replik, Istri Tom Lembong Hadir Beri Suport
Selasa, 9 Juni 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.