Rabu, 13 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Ibrahim Arief Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, 12 Mei 2026 20:13 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026) menyatakan Ibam terbukti bersalah.

Baca: Kejagung Pastikan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Bakal Dipasang Gelang Deteksi

Baca: Eks Konsultan Nadiem, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana penjara disertai denda sebesar Rp 500 juta. 

Menanggapi vonis tersebut Ibam buka suara.

"Saya meminta ke teman-teman sekalian, minta tolong untuk terus bantu kawal kasusnya," ujar Ibam.

(Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Dwi Putra Kesuma

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #vonis   #Chromebook   #korupsi   #Nadiem Makarim

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved