TRIBUNNEWS UPDATE
Ibrahim Arief Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Kasus Korupsi Chromebook
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026) menyatakan Ibam terbukti bersalah.
Baca: Kejagung Pastikan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Bakal Dipasang Gelang Deteksi
Baca: Eks Konsultan Nadiem, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana penjara disertai denda sebesar Rp 500 juta.
Menanggapi vonis tersebut Ibam buka suara.
"Saya meminta ke teman-teman sekalian, minta tolong untuk terus bantu kawal kasusnya," ujar Ibam.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Dwi Putra Kesuma
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Eks Konsultan Nadiem, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
19 jam lalu
Tribunnews Update
Tangis Istri Ibam Usai Suami Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp 500 Juta soal Korupsi Chromebook
19 jam lalu
Tribunnews Update
2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara buntut Kasus Korupsi Minyak Mentah 2018-2023
20 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.