Ratu Atut Didakwa Merugikan Negara Rp 79,7 Miliar Terkait Pengadaan Alat Kesehatan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, eri komar sinaga
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa pada dakwaan pertama merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 terkait kasus korupsi angggaran pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Afif Carolina mengatakan Ratu Atut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dari pengadaan alat kesehatan tersebut.
"Yaitu memperkara terdakwa sebesar Rp 3.859.000.000," kata Jaksa Afni Carolina saat membacaan dakwaan Ratu Atut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Selain masuk ke kantong pribadi, uang tersebut jugm engalir ke sejumlah orang yakni Rp 50.083.473.826 kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku Komisaris PT Balipasific Pragama. Kemudian Rp 23.396.358.223 keapda Yuni Astuti dari PT Java Medica, Rp 590 juta kepada Djadja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Rp 345 juta kepada Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp 300 juta kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Rp 134 juta kepada Jana Sunawati, Rp 76.500.000 kepada Yogi Adi Prabowo, Rp 63 juta kepada Tatan Supardi, Rp 60 juta kepada Abdul Rohman, Rp 50 juta kepada Ferga Andriyana.
Tonton juga:
Video Ini Tunjukkan Kesederhanaan Keluarga Konglomerat Ardie Bakrie yang Jauh dari Kesan Mewah
Dengarkan Merdunya Suara Raisa Nyanyi di Depan Presiden Jokowi
Umi Pipik Mimpi Didatangi Julia Perez, Lalu Berikan Benda Ini
Kemudian Rp 20 juta kepada Eki Jaki Nuriman, Rp 15.500.000 kepada Suherman, Rp.1.500.000 kepada Aris Budiman, , Rp 1 juta kepada Sobran dan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panita Pemeriksa Hasil Pekerjaan sebesar Rp.1.659.500.000.
Berdasarkan dakwaan tersebut, Ratu Atut sejak diangkat menjadi pelaksana tugas gubernur maupun menjadi gubernur definitif Banten dalam memilih atau mengangkat beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk senantiasa loyal atau patuh sesuai arahan dari Ratu Atut maupun Wawan yang merupakan adik kandung Ratu Atut.
Selanjutnya, Ratu Atut meminta agar seluruh pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-poryek pekerjaan di Dinas Kesehatan dikoordinasikan dengan Wawan. Terkait pengadaan alat kesehatan tahun 2012, Djadja Budi kemudian koordinasi dengan Wawan untuk mengatur proses pengusulan anggaran sampai menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan proyek tersebut.
Setelah bebera kali koordinasi, Wawan kemudian menetapkan Djadja Budi sebagai pejabat pengguna anggaran (PA), pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah membayar (SPM), dan pejabat yang mengesahkan pertanggungjaban (SPJ) berdasarkan SK Gubernur Banten terakait pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten serta peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit dan laboratorium daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Djadja kemudian menyerahkan list proyek pada dinas kesehatan kepada Wawan sehingga Wawan dapat mengatur dan memilih proyek yang dia sukai untuk dikerjakan oleh PT Balipasific Pragama atua perusahaan-perusahaan yang dikehendakinya.
Dalam persiapan pelelangan, tim surveri tidak melakukan surei pasar untuk mengetahui spesifikasi dan jumlah alkes melainkan hanya membuat surat kepada supplier alkes secara formalitas karena calon pelaksana pekerjaan untuk sembilan paket pekerjaan sudah ditentukan Wawanyaitu Yuni Astuti.
Yuni telah mempersiapkan daftar harga yang telah digelembungkan dengan memperhitungkan keuntungan Wawan sebesar Rp 43,5 persen dari nilai kontrak pengadaan setelah dikurangi pajak dan keuntungan Yuni Astuti sebesar Rp 56,5 persen.
Seluruh pembayaran atas pelaksanaan pengadaan yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan tahun anggaran2012 ada Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebesar Rp 112.780.869.381.
Simak video di atas.(*)
Reporter: Eri Komar Sinaga
Video Production: Nur Fatah Aliem Prabowo
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Misteri Mayat Wanita Tergantung di Pohon Kota Serang Terkuak, Polisi Amankan Terduga Pelaku
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Seleksi Paskibraka Banten 2026 Resmi Dibuka, Kesbangpol Jamin Transparansi Peserta: Tanpa Titipan
Selasa, 12 Mei 2026
Terkini Daerah
Detik-detik Mobil Kepala Dinas di Banten Tabrak Siswa SD yang Sedang Jajan, 1 Anak Meninggal
Kamis, 30 April 2026
LIVE UPDATE
Pemerintah Percepat Kajian, Banten Lama Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional
Rabu, 29 April 2026
Tribunnews Update
Guru Silat di Serang Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur hingga Paksa Aborsi, Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 20 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.