Tribunnews Update
Eks Konsultan Nadiem, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.
Perlu diketahui Ibam merupakan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek sekaligus eks Staf Khusus Nadiem Makarim.
Selain divonis 4 tahun penjara, Ibam dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Baca: Novel Baswedan Geram Serangan ke Andrie Yunus Disebut Cuma Kenakalan: Ini Apa-apaan?
Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Ilegal di PIK 2, Berawal dari Info Intelijen BAIS
Hal itu sebagaimana amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam persidangan, Selasa (12/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah, membacakan amar putusan.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Tangis Istri Ibam Usai Suami Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp 500 Juta soal Korupsi Chromebook
19 jam lalu
Tribunnews Update
2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara buntut Kasus Korupsi Minyak Mentah 2018-2023
20 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Genggam Tangan Istri Jelang Putusan Vonis, Akui Pasrah pada Takdir
21 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.