Beda Nasib dengan Yosef, Mimin dan Dua Anaknya Tak Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Subang

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Tia Kristiena

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga tersangka kasus Subang atau pembunuhan ibu dan anak di Subang, dikenai wajib lapor.

Ketiga tersangka itu adalah Mimin, istri kedua Yosef serta kedua anaknya Arighi dan Abi. Ketiganya tidak ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka wajib lapor,” ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Senin(23/10/2023).

Saat menjalani wajib lapor, kata dia, mereka akan kembali dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

"Iya nanti kita mintai keterangan lagi," katanya.

Baca: Motif Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Baru Terungkap Sekarang, Begini Hasil Autopsi

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak.

Mereka yaitu suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef Arighi dan Abi anak tiri dari Mimin.

Penetapan tersangka itu bermula dari Danu yang mengakui keterlibatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mimin dan Dua Anaknya Tak Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Subang, Beda Nasib dengan Yosep

# Mimin # Yosef # kasus Subang

Sumber: Tribun Jabar
   #kasus Subang   #Yosef   #Mimin
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda