Jokowi Tutup Pintu Damai! Mediasi di PN Solo Deadlock, Kedua Pihak Siap Tempur di Pengadilan

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 Jokowi kembali mempertahankan sikapnya menolak damai dengan pihak lawan terkait kasus dugaan ijazah palsu.

Kuasa hukum Jokowi YB Irpan mengatakan mediasi berakhir deadlock atau tidak terjadi kesepakatan damai. 

Baca: Sindiran Megawati soal Polemik Ijazah Jokowi: Susah Amat, Kalau Betul Ada Ya Kasih Lihat Aja

Irpan mengatakan dirinya siap untuk bertarung adu bukti di persidangan nanti.

Pernyataan itu disampaikan Irpan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (14/5) kemarin.

Irpan mengatakan pihaknya tidak akan menghadiri mediasi lagi.

Baca: Megawati Sindir Jokowi soal Gonjang-ganjing Ijazah, Jokowi Didoakan sebagai Calon Ketua Umum PSI

Ia justru ingin memberikan keleluasaan agar penggugat bisa memaparkan pokk perkara di persidangan.

"Kami tidak pernah mau memenuhi kami memberikan kesempatan keleluasaan di dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara penggugat mampu membuktikan yang menduga bahwa ijazah Pak Jokowi palsu,” jelasnya.

Seperti diketahui pihak penggugat meminta agar Jokowi menunjukan ijazah asli di depan publik.

Baca: Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Berakhir Deadlock, Jokowi Akui Siap Bertarung di Persidangan

Namun Jokowi menolak keras permintaan tersebut.

Dengan pernyataan deadlock maka Irpan mengatakan sudah tidak ada celah lagi mengenai penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu melalui jalur mediasi. (Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mediasi Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo Deadlock, Kedua Pihak Siap Bertarung di Persidangan

# TRIBUNNEWS UPDATE  # Jokowi  # Pengadilan Negeri  # ijazah  # mediasi 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda