TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Brigadir Nofriansyah yosua Hutabarat atau Brigadir J ikut terharu mendengar vonis Bharada E.
Diketahui Bharada E eksekutor Brigadir J divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.
Vonis tersebut dibacakan pada hari ini Rabu (15/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Alasan Keluarga Brigadir J Terima Vonis yang Dijatuhkan pada Eliezer, Meski Telah Tembak Brigadir J
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak terlihat sesekali mengelap matanya menggunakan sapu tangan.
Begitu pula dengan ibunda dari Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan pihaknya memahami bahwa Bharada E melakukan aksinya karena terpaksa.
Baca: Tangis Ibu Brigadir J Pecah seusai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara: Biar Almarhum Melihat
Dirinya mengatakan apa yang dilakukan Bharada E bukan kehendak dari diri Bharada E. (Tribun-Video.com/UmiWakhidah)
Baca juga berita terkait di sini
# HOT TOPIC # Brigadir J # Kamaruddin Simanjuntak # Bharada E # vonis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.