Terkini Nasional
Alasan Keluarga Brigadir J Terima Vonis yang Dijatuhkan pada Eliezer, Meski Telah Tembak Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diwakili Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak menerima vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer.
Menurutnya, vonis tersebut sebanding dengan risiko yang diterima Richard Eliezer sebagai pembuka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.
Sehingga vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J, yakni hukuman di bawah 5 tahun.
"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."
"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya."
"(Soal vonis tersebut) apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kami tenang," kata Kamaruddin Simanjuntak yang didampingi Ayah Brigadir J sesaat setelah persidangan selesai, dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Tanpa kehadiran Richard Eliezer, kasus ini tidak akan terungkap, ujarnya.
Baca: Reaksi Ayah Brigadir J seusai Bharada E Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan atas Pembunuhan Brigadir J
Pasalnya orang-orang yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J ini bukan orang sembarangan.
"Kita yang melaporkan dengan pasal 340 KUHP, betapa berbahayanya jika ini tidak terbukti, karena yang kita laporkan ini orang-orang hebat," jelas Kamaruddin.
Untuk diketahui, selain orang tua Brigadir J, Kamaruddin beberapa kali ikut meneteskan air mata.
Baik saat persidangan berlangsung maupun setelah persidangan selesai.
Ini terlihat saat beberapa kesempatan Kamaruudin terlihat mengusap matanya dengan sapu tangan.
Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima vonis Richard Eliezer ini.
Rosti meyakini, vonis yang diberikan Majelis Hakim adalah takdir putusan Tuhan.
"Kami berterima kasih atas berakhirnya babak pertama di dalam persidangan pembunuhan anakku."
"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan, dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan, karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia."
Baca: Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan atas Kasus Brigadir J, Bharada E Ucap Syukur: Terima Kasih Tuhan
"Saya dari rumah berangkat dengan berdoa agar kepanjangan tangan Tuhan diberikan kearifan dan kebijaksanaan dalam memberikan putusan."
"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apapun itu vonisnya, kami menerima," kata Rosti setelah persidangan Richard Eliezer selesai.
Lebih lanjut pihaknya meminta agar seluruh masyarakat dapat mengawal kasus ini sampai di jenjang selanjutnya.
"Kami meminta kepada semua media dan seluruh rakyat Indonesia dan tim Penegak Hukum untuk mengawal kasus ini sampai dijenjang yang lebih tinggi lagi," lanjut Rosti.
Rosti juga berharap nama baik anaknya dipulihkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Brigadir J Respon Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer: Kami Menerima, Keinginan Tercapai
# Vonis # Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
Live Update
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Sayed Fachrul Kembali Divonis Hukuman Mati PN Idi
Minggu, 9 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.