Minggu, 11 Mei 2025

Live Update

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Sayed Fachrul Kembali Divonis Hukuman Mati PN Idi

Minggu, 9 Maret 2025 14:50 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Serambi News - Maulidi Alfata
TRIBUN-VIDEO.COM - Sayed Fachrul, narapidana yang telah divonis hukuman mati, kembali dijatuhi hukuman serupa oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi setelah terbukti mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, Kamis (6/3/2025).

Sayed Fachrul yang tengah menunggu eksekusi pidana mati terseret dalam kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional.

Ia terbukti mengendalikan peredaran 185.500,8 gram sabu meski berada di balik jeruji besi. (*)

# vonis mati # vonis # narkoba # narkotika # lapas # penjara

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved