Live Update
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Sayed Fachrul Kembali Divonis Hukuman Mati PN Idi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Serambi News - Maulidi Alfata
TRIBUN-VIDEO.COM - Sayed Fachrul, narapidana yang telah divonis hukuman mati, kembali dijatuhi hukuman serupa oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi setelah terbukti mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, Kamis (6/3/2025).
Sayed Fachrul yang tengah menunggu eksekusi pidana mati terseret dalam kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Ia terbukti mengendalikan peredaran 185.500,8 gram sabu meski berada di balik jeruji besi. (*)
# vonis mati # vonis # narkoba # narkotika # lapas # penjara
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
1.833 Kasus Narkoba Terbongkar di Awal 2026, Polda Metro Jaya Tangkap 2.485 Tersangka dalam 3 Bulan
3 hari lalu
LIVE UPDATE
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 11 Kilogram Sabu di Sangatta Kaltim, Dua Tersangka Ditangkap
4 hari lalu
tribunnews update
Kurir Sabu 58 Kg Kabur saat Hendak Diperiksa di Polda Jambi, Penyidik Kena Sanksi Demosi 2 Tahun
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
Polisi Depok Ungkap 4 Kg Sabu dan 1.000 Pil Ekstasi: Empat Orang Ditangkap
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.