Korban Rudapaksa Herry Wirawan Disebut Ada 21 Santri, Polisi Baru Terima Berkas dari 13 Orang

Editor: Wening Cahya Mahardika

Reporter: sara dita

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut mengatakan jumlah korban rudapaksa oleh Herry Wirawan mencapai 21 orang, bukan 12 orang seperti yang beredar selama ini.

Namun Polda Jabar baru menerima berkas perkara dari 13 orang korban.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengimbau korban baru dari terdakwa HW, segera melaporkan diri kepada pihak kepolisian.

Jumlah korban rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan, pengasuh dan pemilik dari asrama Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung, Jawa Barat kemungkinan bertambah.

Jumlah korban rudapaksa yang disebut P2TP2A Garut itu jauh lebih banyak daripada jumlah korban dalam berkas perkara yang sedang bergulir di pengadilan.

Baca: Kades Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pelecehan Santri yang Dilakukan Guru Ponpes Herry Wirawan

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, memastikan jumlah korban kasus rudapaksa itu adalah 13 orang.

Perinciannya, 12 orang menjadi korban rudapaksa dan satu orang lainnya korban pelecehan seksual Herry Wirawan.

Jumlah korban tersebut sesuai dengan berkas yang diterima oleh Kejati Jabar dari Polda Jabar.

"Berdasarkan berkas yang kami terima dari Polda Jabar, totalnya (korban) 13 murid. Jadi seperti ini, 12 itu sudah (dirudapaksa) dan satu orang dilecehkan secara seksual," ujarnya Sabtu (11/12/2021).

Baca: Kelakuan Keji Herry Wirawan Hamili Santriwati, Korban Asal Ditarik dan Dipaksa Berhubungan Badan

Penetapan 13 orang korban ini pun, berdasarkan tujuh kali persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung.

Namun korban lain yang disebutkan oleh P2TP2A tidak ada bekasnya di Kejati Jabar.

"Soal 20 lebih korban itu tidak ada di berkas kami, mungkin itu berkas sendiri yang orang punya, kami kan enggak tahu. Dan yang saat ini proses sidang itu korban 12 dirudapaksa dan satu dilecehkan secara seksual," ucapnya.

Hal senada disampaikan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengimbau korban baru dari terdakwa HW, segera melaporkan diri kepada pihak kepolisian.

Laporan yang disampaikan sebaiknya disertai dengan sejumlah barang bukti.

Baca: Fakta Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Warga Ungkap Aktivitas Pelaku

Setelah itu, barulah polisi akan memberikan tindakan lanjutan.

"Imbauannya, langsung segera melapor saja ke Polres terdekat, bawa identitas dan terkait temuan tersebut, untuk dimintai keterangan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).

Dikabarkan sebelumnya terdapat 21 santriwati menjadi korban rudapaksa guru pesantrennya di Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung, Jawa Barat.

Mereka trauma berat dan juga hamil hingga melahirkan anak. (tribun-video.com/tribunjabar.id) (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Rudapaksa Herry Wirawan Disebut Ada 21, Di Berkas Perkara Hanya 12, Polda Jabar: Segera Lapor

 

# Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati # perkosa santri # Korban Rudapaksa Herry Wirawan # Deretan Aksi Bejat Herry Wirawan #

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda