Nasional
Anies-Cak Imin 'Kecewa' dengan Hasil Sengketa, tapi Hormati Keputusan MK: Kita Terus dalam Perubahan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menanggapi keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Cak Imin mengapresiasi tiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion dalam sidang tersebut.
Ia menyebut, ketiga hakim MK sebagai orang-orang yang mulia.
Adapun tiga hakim itu adalah Saldi Isra, Eny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Baca: NASIB Koalisi 03 Diujung Tanduk, Temui Megawati Bahas Oposisi seusai Gugatan Kandas Ditolak MK
Pernyataan itu ia sampaikan dalam sebuah video yang diunggah di channel Youtube Anies Baswedan, Senin (22/4).
Dalam kesempatan itu, Anies juga menyampaikan pesan-pesan untuk terus memperkuat demokrasi.
Menurutnya, sensitifitas harus diperlukan demi menjaga amanah reformasi.
Untuk itu, Anies-Cak Imin mengingatkan agar perjuangan tidak berhenti sampai disini saja.
Namun, tetap harus berjalan.
Baca: PDIP Meradang Sikapi Hasil Sengketa Ditolak MK, Hasto: Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Keduanya pun berkomitmen akan tetap berada di jalan perubahan.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, dalam putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut.
(Tribun-Video.com)
# Sidang PHPU # Sengketa Pilpres 2024 # Mahkamah Konstitusi (MK) # Anies-Cak Imin # Ganjar-Mahfud
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video
Masih Ada Celah Polisi Duduki Jabatan Sipil: Advokat Uji UU ASN dan Polri Sekaligus
Rabu, 26 November 2025
Kala Baleg hingga Partai Politik Respons Gugatan UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat DPR
Sabtu, 22 November 2025
Kala Ega Gugat UU Perkawinan ke MK: Perjuangkan Kepastian Hukum Pernikahan Beda Agama
Rabu, 12 November 2025
Babak Akhir Sidang Hasto Soal UU Tipikor, Pemerintah: Tak Perlu Tafsir ‘Melawan Hukum’
Senin, 27 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.