Kamis, 13 November 2025

Kala Ega Gugat UU Perkawinan ke MK: Perjuangkan Kepastian Hukum Pernikahan Beda Agama

Rabu, 12 November 2025 21:46 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang mengatur soal sahnya perkawinan menurut hukum agama masing-masing.

Permohonan ini diajukan oleh warga negara bernama Muhamad Anugrah Firmansyah melalui perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025.

Pria yang akrab disapa Ega ini meminta MK agar pasal tersebut tidak dijadikan dasar hukum untuk menolak pencatatan pernikahan beda agama dan kepercayaan.

Ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK) usai menjalani sidang perdananya, Ega menjelaskan fokus utama permohonannya tidak berkaitan langsung terkait sah atau tidaknya pernikahan beda agama.

Melainkan proses administrasi ihwal tidak sahnya pencatatan terhadap pernikahan beda agama.

“Jadi intinya, gugatan permohonan saya itu terkait dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang dimaknai sebagai larangan pencatatan penetapan perkawinan antara agama.,” kata Ega kepada wartawan di kawasan MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

“Jadi perlu saya klarifikasi juga, karena di media yang beredar disebutkan bahwa yang saya persoalkan itu adalah sah atau tidaknya perkawinan. Padahal bukan di situ, tetapi pada pencatatannya,” sambungnya.

Ega merupakan pria yang memeluk agama Islam.

Ia telah menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun dengan kekasihnya yang beragama Kristen Protestan.

Mereka berdua berencana untuk melanjutkan hubungan ke tahap yang lebih serius yakni pernikahan.

Namun, kisah ega dan pasangan terhambat akibat munculnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang pada intinya melarang pengadilan mengeluarkan pencatatan pernikahan beda agama.

Jika warga negara tetap menikah dan setiap individu tetap memeluk agama dan kepercayaannya maka akan berdampak pada tidak diakuinya hak perempuan dan anak hasil hasil pernikahan beda agama.

“Permohonan saya bukan pada sah atau tidaknya perkawinan antaragama, tetapi penetapan pencatatan perkawinan antaragama. Itu dua hal yang berbeda antara sah dan administrasi sifatnya,” tutur Ega.

“Jika perkawinan kita dicatat, di situ timbul hak dan kewajiban seperti nafkah. Tapi jika tidak tercatat, tidak ada dasar hukumnya seolah-olah perkawinan itu tidak ada seperti kawin siri misalkan,” sambungnya.

Dalam permohonannya, Ega juga melampirkan jurnal Interreligious Marriage in Indonesia dengan memanfaatkan sensus penduduk BPS 2010 terhadap sekitar 47 juta pasangan suami istri.

Hasilnya, terdapat 228.778 pasangan yang menikah beda agama.

“Oleh karena itu, perkawinan yang beda agama itu sebenarnya realitas sosial masyarakat Indonesia, dan hal tersebut tidak bisa diabaikan,” pungkasnya.

Adapun dalam permohonan, Ega meminta agar MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 2 UU Perkawinan.

Sebagai informasi, tak hanya sekali muncul upaya pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berfokus pada Pasal 2.

Tercatat MK pernah menguji pasal tersebut dalam perkara nomor 68/PUU-XII/2014 dan 24/PUU-XX/2022 yang amar putusannya adalah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Pada putusan 68, MK kala itu dipimpin oleh Hakim Hamdan Zoelva dan pada putusan 24 berada di bawah naungan Hakim Anwar Usman.

Kini di bawah kepemimpinan Hakim Suhartoyo, pengujian serupa kembali dimohonkan oleh Ega sebagai pemoho individu dalam perkara 212/PUU-XXIII/2025.

Dalam proses pemberian nasihat oleh hakim di persidangan, Hakim Ridwan Mansyur menyarankan Ega untuk mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya agar permohonan lebih terstruktur. 

“Lihat di laman MK, ada putusan-putusan yang dikabulkan. Saudara ambil ketentuan yang ada di PMK 7 itu,” katanya. 

Ia juga meminta Ega menjelaskan hubungan kausal (causal verband) antara kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya pasal yang diuji.(*)

 

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved